Minta Batas Rekapitulasi Suara Final di Jatim Diperpanjang

Tersisa 2 Kabupaten
KPU Jatim, Bhirawa
Rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 di Jawa Timur nyaris rampung. Dari 38 kota/kabupaten masih tersisa dua kabupaten yang belum tuntas. Dua kabupaten yaitu Sampang dan Blitar masih menunggu hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dengan kondisi tersebut, KPU Jatim meminta KPU pusat memberikan kelonggaran hingga batas waktu 4 Mei.
“Masih ada 2 daerah yang belum selesai. Kan masih ada PSU,” kata Komisioner KPU Jatim Choirul Anam, Minggu (27/4).
Anam menerangkan, di Kabupaten Blitar ada 4 TPS yang perlu dilakukan coblosan ulang. Sedangkan di Kabupaten Sampang terdapat 19 TPS yang tersebar di dua kecamatan yakni di Pandiyangan Kecamatan Robatal (2 TPS), Desa Bira Barat Kecamatan Ketapang (19 TPS). “Kalau yang di Blitar sudah dilakukan PSU kemarin. Sampang baru hari ini (kemarin) dilaksanakan,” tuturnya.
Selain di Sampang dan Kabupaten Blitar terjadi PSU, diperkirakan pengumuman hasil rekapitulasi tingkat Provinsi Jatim molor lagi. Pasalnya, dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), suara di 13 kecamatan di Kabupaten Pasuruan diulang lagi.  “Pengumuman rekapitulasi juga masih menunggu selesainya 13 kecamatan di Pasuruan. Karena ada rekomendasi baru untuk penghitungan ulang,” terangnya.
Sebelumnya gabungan dari 7 partai politik mendesak agar segera dilakukan coblosan ulang di Kabupaten Pasuruan. Ketujuh parpol yang sepakat mendesak coblos ulang tersebut yakni, Partai Hanura, PPP, Golkar, NasDem, PAN, PBB dan PKPI. Tuntutan coblosa ulang tersebut juga sudah ditandatangani ketua dan sekretarisnya masing-masing.
“Kami sudah melaporkan ke Bawaslu dan mendesak menuntut Pileg 2014 dilaksanakan ulang,” ujar pengurus harian Partai Hanura DPC Kabupaten Pasurua,  Agus Jalaludin.
Agus yang juga caleg DPRD Kabupaten Pasuruan dari Dapil V ini menerangkan, banyak pelanggaran yang terjadi di Pasuruan, seperti kasus 13 PPK yang diduga melakukan praktik jual beli suara. Meskipun kasus tersebut sudah ditangani Panwaslu dan Gakkumdu Pasuruan, pihaknya menilai masih banyak pelanggaran lainnnya yang membuat pemilu di Pasuruan tidak luber (langsung umum bebas rahasia) dan jurdil (jujur adil).
“Kami memiliki 10 bukti dasar awal, yang menunjukkan penyelenggaraan Pileg 2014 di Kabupaten Pasuruan secara masif melanggar azas Luber dan Jurdil, sehingga hasil Pileg di Kabupaten Pasuruan tidak legitimet,” terangnya.
Bukti yang dimiliki aliansi parpol dan celeg di Pasuruan ini di antaranya surat perjanjian dan kuitansi pembayaran Agustina caleg Partai Gerindra dan 13 PPK kecamatan. Manipulasi data perolehan suara di Kecamatan Purwodadi.  Petugas (Ketua) KPPS dan PPL Desa Cukur Gondang Kecamatan Grati, yang ikut menyosialisasikan untuk kemenangan salah satu caleg dari parpol tertentu dengan menyebarkan atau membagikan specemen kartu suara yang telah diubah susunan nomor urut caleg yang tidak sesuai dengan nomor urut caleg sesuai ketetapan KPUD Pasuruan. [iib.hil]

Tags: