KPU Kab.Blitar Tunggu Aturan Pusat

Imron Nafifah

Imron Nafifah

Kab,Blitar, Bhirawa
Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan daerah yang punya pasangan calon tunggal tetap bisa melaksanakan Pilkada, KPU Kabupaten Blitar yang menjadi salah satu daerah memiliki calon tunggal masih menunggu aturan resmi dari Pusat.
Ketua KPU Kabupaten Blitar, Imron Nafifah mengatakan, pihaknya tidak ingin ada beda persepsi atas keputusan tersebut. Bahkan pihaknya masih menunggu keputusan KPU RI soal kejelasan Pemilukada lanjutan  di Kabupaten Blitar.
“Kami menungggu keputusan KPU RI tentang bagaimana kelanjutan hasil Pemiliahan Kepala Daerah 2015 untuk Kabupaten Blitar,” kata Imron Nafifah saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Blitar, Rabu (30/9) kemarin.
Pihaknya juga tetap melaksanakan kegiatan tahapan persiapan penyempurnaan pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Blitar. Sebab sebelumnya meskipun akan dilaksanakan pada tahun 2017 yang akan dating karena hanya ada calon tunggal, tugas yang belum selesai tetap berjalan seperti biasanya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. “Sementara kami tetap melaksanakan tugas kami sebelumnya sesuai dengan jadwal, kami juga siap jika Pemilukada di Kabupaten Blitar lanjut,” jelasnya.
Sementara Pengurus DPC. PDIP Kabupaten Blitar yang juga Anggota DPRD Kabupaten Blitar, Gatot Darwoto, berharap KPU Kabupaten Blitar segera menangkap dan menjemput bola atas putusan MK tersebut agar calon Bupati Blitar, Drs. Rijanto yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Bupati Blitar berpasangan dengan Ketua DPC. PDI Perjuangan, Marhaenis Urip Widodo yang saat ini sebagai calon tunggal bisa melaksanakan Pilkada 2015 ini. Karena keputusan MK jelas dan tidak perlu didesak dan ditekan.
“KPU harus segera bergerak, apalagi anggaran masih ada. Kami juga akan melaksanakan sosialisasi karena meskipun nantinya bentuk pilihanya hanya setuju dan tidak setuju kami tidak boleh lengah,” ujarnya.
Sementara perlu diketahui, hasil putusan MK daerah yang punya pasangan calon tunggal tetap bisa melaksanakan Pilkada mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada atau UU Pilkada. Nantinya mereka dipilih dengan cara referendum atau sistem setuju atau tidak setuju, dimana ada tiga daerah yang memiliki caon tunggal adalah Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, Kabupaten Blitar Jatim dan Kabupaten Timur Tengah Utara Nusa Tenggara Timur. [htn]

Rate this article!
Tags: