Ketua DPRD Siap Maju Cabup Gresik 2015

Karikatur BupatiGresik, Bhirawa
Bursa Calon Bupati (Cabup) Gresik periode 2015-2020 mulai bermunculan. Setelah Edy Kuntadi,  mantan Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nadlir juga dikabarkan maju sebagai Cabup. Sementara, Nadlir sendiri mengaku siap jika masyarakat Gresik mencalonkan dirinya.
Sejumlah tokoh politik dan Ormas kini bahkan tengah menggagas dan memunculkan mantan Ketua DPC PKB Gresik yang sukses membawa partai berlambang bintang 9 itu moncer di Gresik, hingga memiliki wakil rakyat sebanyak 22 di parlemen era 2004-2009 itu.
Mohammad Hamdan, Wakil Ketua DPC PKB Gresik mengatakan, Nadlir merupakan sosok yang masih memiliki banyak pendukung. Soal Nadlir pernah menjadi terpidana korupsi, menurutnya itu tak lepas dari kejahatan politik saat itu. ”Kita yakin bisa membuktikan nanti. Kami dengan sejumlah tokoh akan membawa beliau ke kancah politik kembali. Sosoknya sangat dibutuhkan,” ujar Hamdan.
Hamdan mengaku tak ada halangan atau pelarangan administrasi untuk mencalonkan Nadlir sebagai Bupati Gresik, meski pernah menjadi terpidana dengan hukuman 4 tahun kurungan. Bahkan diungkapkan Hamdan, Nadlir mendapat putusan bebas di Pengadilan Negeri (PN) Gresik saat itu, namun di Mahkamah Agung memutuskan lain.
Selain Hamdan tokoh yang hendak mengusung Nadlir sebagai calon Bupati Gresik adalah Thohirin. Mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP ini memiliki gagasan yang tak jauh berbeda. Sebab menurutnya kasus terjeratnya Nadlir sudah banyak dipahami masyarakat.
Hamdan menyimpulkan, terhukumnya Nadlir menurutnya tak dipersoalkan masyarakat, karena masyarakat sudah tahu situasi politik saat itu. Dan terbukti kasus yang sama didaerah lain tak ada masalah, apalagi dihukum. ”Saat itu ada kasus yang sama, seperti Malang dan Lamongan, namun juga tak ada yang terhukum. Kami yakin masyarakat memahami itu. Secara admnistrasi tak ada masalah pencalonan beliau, karena sudah sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 2 UU Tipikor,” tandasnya.
Menurut Thohirin, banyak partai yang bakal meminang Nadlir untuk menandingi kekuatan politik patahana (Sambari-Qosim). ”Partai banyak yang melirik, kita lihat saja nanti. Sebab sosok Nadlir sudah bayak dipahami masyarakat sepak terangnya seperti apa,” imbuhnya
Dikonfirmasi terpisah, Ahmad Nadlir mengaku siap mencalonkan diri jika masyarakat menghendaki dirinya memimpin Gresik. Ia juga mengaku tak ada ganjalan soal hukum jika dirinya mencalonkan sebagai kepala daerah. Mantan anggota DPR RI Effendy Choiri juga angkat bicara soal Pilkada yang belum bisa dipastikan pelaksanaanya itu, meski dirinya mengaku tak akan ikut mencalonkan diri dalam Pilbup Gresik periode 2015-2020. ”Nggaklah, cari Cabup yang bisa mengalahkan Sambari-Qosim,” ujar pria asli Gresik ini.
Gus Coy-sapaan akrab Effendy Choiri ini, mengungkapkan dalam Pilbup mendatang berpendapat belum ada calon yang mampu mengalahkan kekuatan Sambari- Qosim (SQ) yang kini masih menjabat. Gus Coy memprediksi dari kalangan NU maupun PKB Gresik pada Pilbup kedepan belum ada yang layak melawan kekuatan SQ selama masih satu paket. ”Khuluq (mantan Cabup 2009-2015), Jazilul (Carteker Ketua DPC PKB Gresik) atau NU lainya itu daftar kalah. Harus cari tokoh lain dengan semangat perubahan Gresik melibatkan semua komponen rakyat dan partai di luar Partai Golkar dan kroninya,” jelasnya.
Sementara itu, menurut Ahmad Roni, Ketua KPU Kab Gresik mengatakan, KPU sampai hari ini masih berpedoman terhadap Perpu Nomor 1 Tahun 2014. Bagi seseorang yang akan mencalonkan diri sebagai Cabup dengan ancaman pidana lima tahun boleh mencalonkan menjadi kepala daerah.
Dijelaskan Roni, sebelumnya Pasal 12 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf g UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif serta Pasal 58 huruf f UU Nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat syarat, setiap orang yang ingin mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif baik pusat maupun daerah, serta calon kepala daerah harus bersih dari catatan kriminal.
Namun tahun 2009 Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengujian atas tiga pasal itu dan diputuskan ketiga pasal itu conditionally unconstitutional atau inkonstitusional bersyarat. ”Kalau dulu sebelum gugatan muncul dan dikabulkan MK hak politik terpidana dengan ancaman lima tahun sama sekali tak boleh mencalonkan. Namun kini boleh namun dengan sarat-sarat tertentu,” jelas Roni.
Sarat-sarat tertentu itu, menurutnya sesuai dengan bunyi putusan MK yakni, tak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials), berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya, dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. [eri]

Tags: