OJK Percepat Akses Keuangan UMKM Kota Malang

Foto Ilustrasi

Kota Malang, Bhirawa
Indra Krisna Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, usai mengikuti pengukuhan Dewan Pengawas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tugu Artha, Selasa (10/1) kemarin, kepada sejumlah wartawan mengutarakan, jika OJK terus mendorong inklusi keuangan dengan percepatan akses keuangan daerah, bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Terlebih para pengusaha yang dipandang memiliki kemampuan serta potensi tinggi, tetapi belum mendapat akses lembaga keuangan. Apa yang hendak disasar pemerintah, maka OJK turut mengembangkan potensi itu,”ujar Indra.
Ia menambahkan, percepatan akses keuangan daerah ini sebenarnya sudah dibentuk. Tugas dari lembaga percepatan keungan itu, salah satunya mendata dan menginformasikan, jenis usaha dengan potensi tinggi untuk kemudian dapat ditindak lanjuti, melalui BPR.
Pihaknya mencontohkan untuk UMKM yang berhasil disasar adalah industri tempe Malangan yang memang memiliki kemampuan tinggi. Namun demikian, diharapkan tidak hanya perajin tempe saja, inklusi keuangan ini juga diharapkan mampu merambah kalangan yang lebih luas lagi.
Disampaikan dia, belum terjangkaunya UMKM oleh lembaga keuangan, penyebabnya karena bank harus ada jaminan yang kuat. Karena uang di bank itu sebenarnya merupakan uang rakyat, yang harus ada jaminan dan dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, pihaknya juga menyampaikan, sepanjang 2016 jumlah pengadun yang masuk ke kantor OJK Malang terkait dengan investasi bermasalah, mengalami penurunan drastis, yaitu 50 persen dibanding tahun 2015.
“Masyarakat semakin melek terhadap beragam jenis lembaga keuangan, dan lebih waspada terutama dalam menananmkan modal, untuk kepentingan investasi. Untuk 2015, laporan yang masuk berkisar 132 pengaduan, 2016, hanya separonya saja. Tentunya kami sangat bersyukur masyarakat makin melek pengetahuan investasi,” imbuhnya.
Indra Khisna, manambahkan, selain meningkatnya pemahaman masyarakat, kesadaran berbagai lembaga keuangan dalam memberi pendampingan kepada masyarakat telah berjalan secara maksimal dimaksimalkan, sehingga masyarakat tidak terjebak investasi dengan keuntungan tinggi. Tidak hanya itu, ia juga menyebutkan, pada tahun 2016, OJK telah membentuk lembaga baru untuk memfasilitasi sejumla masalah yang dihadapi oleh lembaga keuangan dan nasabah, yakni Lembaga Alternatif penyelesaian sengketa (LAPS) yang saat ini masih baru ada di Jakarta.
“Kita harapkan, LAPS bisa secepatnya berada di daerah. LAPS menjadi salah satu alternatif mengurus masalah perdata. Karena sejauh ini, kasus serupa seringkali dibawa ke ranah hukum, tanpa melakukan mediasi atau fasilitator terlebih dulu,”pungkasnya. [mut]

Tags: