Oknum ASN Kota Malang Nyabu Tak Peroleh Bantuan Hukum

FN, dan oknum PNS Dishub Kota Malang, diamankan di Mapolresta Malang, akibat telah melakukan penyalahgunan Narkoba.

Kota Malang, Bhirawa
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan lingkungan Pemerintah Kota Malang berinisial YW (37), telah melakukan perbuatan yang tidak terpuji, ASN yang bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang ini mengkonsumsi narkoba jenis sabu. YW kini harus mendekam di jeruji besi tahanan Polres Malang Kota.
Walikota Malang Sutiaji menegaskan jika Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tidak akan membantu proses hukum yang kini harus dijalani YW. Bahkan perbuatan YW, diniali telah mencoreng ASN di lingkungan Pemkot Malang..
“Sebenarnya ini urusan-urusan pribadi mereka, kami tidak akan melakukan advokasi karena itu urusan pribadi, dan telah mencemarkan nama Pemkot Malang. Seharus ASN bekerja memberikan cotoh yang baik, ini malah merusak citra ASN,” tegas Sutiaji, Selasa 15/1 kemarin.
Menurutnya, ketika berkaitan dengan hukum, maka tidak ada hak imunitas yang diberikan pada apartur sipil negara. Apalagi ini berkaitan dengan perosoalan yang sangat memalukan, terkait dengan penyahgunaan narkoba.
“Maka di hadapan hukum semua sama. Ketika dia sudah masuk di ranah itu ya mungkin dia harus mengikuti prosedur yang sudah ada. Yang bersangkutan telah mencederai disiplin ASN yang seharusnya memberi contoh malah merusak citra ASN,” ungkapnya.
Untuk itu, Pemerintah Kota Malang tidak akan melakukan koordinasi dengan Polres terkait kemungkinan adanya keringanan hukuman maupun hal yang lainnya. Apalagi Sutiaji menilai jika kasus tersebut justru pencemaran nama baik ASN di lingkungan Pemkot Malang.
“Bagi saya ini pencemaran nama baik, sesegera mungkin nanti Sekda dan BNN akan melakukan tes urine ke semua ASN di Pemkot Malang, agar tidak ada lagi ASN yang terllibat narkoba,” tandas Sutiaji.
Sementara itu, Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengatakan, YW ditangkap jajaran Satreskoba di rumahnya yang terletak di Jalan S. Supriadi Gang Lestari Kelurahan Kebonsari Kecataman Sukun Kota Malang pada 10 Januari lalu. “Pelaku ditangkap di teras rumahnya dengan barang bukti berupa sabu 0,57 gram di saku celananya,” kata Asfuri.
Pada polisi, YW mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial FN alias Gogon (31). Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung menangkap FN yang sehari-harinya berprofesi sebagai pengemudi ojek online di pinggir jalan S. Supriadi. “Bersama FN, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu yang dikemas seberat 4,42 gram dan 5,92 gram,” ungkapnya.
Pada FN, oknum PNS Dishub Kota Malang ini membeli sabu seharga Rp 650 ribu untuk 0,5 gram sabu. YW sendiri diketahui telah mengkonsumi narkoba sejak setahun terakhir. Pada polisi, ia mengaku mengkonsumsi sabu selain untuk menambah semangat kerja, juga sebagai pelampiasan dikarenakan memiliki masalah pribadi. “YW ini murni pemakai, tetapi kasusnya masih kita dalami lagi,” tandas Asfuri.
Akibat perbuatannya, YW dikenai UU 35 tahun 2009 pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara. Sedangkan FN sebagai pengedar, dikenai pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun penjara. “Saat ini keduanya telah diamanakan di Polres Malang Kota,” pungkas Asfuri. [mut]

Tags: