Oknum Guru SD di Kabupaten Pasuruan Dihajar Massa Usai Cabuli Anak

Oknum guru SDN Sumberrejo III, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan saat diamankan warga dari dalam toilet sekolah setempat.

Kab.Pasuruan, Bhirawa
Seorang oknum guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sumberrejo III, Desa Sumberrejo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan dihajar massa usai berbuat asusila terhadap anak d ibawah umur. Oknum guru itu bernama yakni YR (35) warga Kecamatan Purwosari.

Aksi bejatnya itu dilakukan di toilet SDN Summberrejo III. Sedangkan untuk korbannya masih berusia 16 tahun.

Kapolsek Purwosari, AKP Safiudin menyampaikan atas perbuatannya pelaku pencabulan dimankan ke unit PPA Mapolres Pasuruan.

“Pelaku pencabulan sudah kami amankan untuk tindak proses hukumnya,” terang AKP Saifudin, Senin (24/5).

Menurut AKP Safiudin, terkuaknya aksi pencabulan itu bermula saat pelaku berlatih bola voly bersama korban, Minggu, (23/5) sekitar pukul 14.00. Usai latihan voli, korban bermain gim di salah satu ruang kelas.

Kemudian, korban ke kamar mandi serta diikuti oleh pelaku. Selanjutnya pelaku dan korban melakulan perbuatan cabul. Aksi itu, diketahui oleh saksi. Sehingga keduanya dikunci dari luar oleh saksi.

Lalu, saksi bersama warga lain menggrebek keduanya di kamar mandi itu serta menghadiahi pelaku dengan tinju. Hingga akhirnya, Unit Reskrim Polsek setempat mengamankan pelaku dan korban.

“Untuk menghindari amukan massa, kami amankan pelaku, korban dan para saksi. Kami menghimbau kepada warga agar kasus ini dipercayakan dan diselesaikan oleh aparat kepolisian,” kata Safiudin.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU RI nomer 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan maksimal seumur hidup.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda menambahkan pihaknya hingga kini masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru SD. “Saat ini masih kami dalami lagi,” urai Adrian Wimbarda.

Dikarenakan korban masih di bawah umur, 16 tahun, orang tuanya melaporkan tindakan pelaku ke Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan. [hil]

Tags: