Operasi Yustisi E-KTP dapat Rp 1,8 Juta

Hari Sucahyono SH.  [ali kusyanto/bhirawa]

Hari Sucahyono SH. [ali kusyanto/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Meski sudah tiga kali dilakukan operasi yustisi E-KTP di sejumlah tempat di Kab Sidoarjo, rupanya masih banyak warga Sidoarjo yang tak jera. Masih banyak yang tidak membawa atau lupa bahkan tidak mempunyai identitas diri itu. Padahal sanksinya sesuai Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang adminitrasi kependudukan maksimal Rp50 ribu.
Pada operasi yustisi kesatu di Kec Sukodono, Satpol PP dan Dispendukcapil Kab Sidoarjo menjaring 58 pelanggar yang tak membawa E-KTP. Dari sanksi sidang ditempat itu, terkumpul Rp1,7 juta. Operasi Yustisi kedua di Jl Pahlawan, menjaring 82 pelanggar dan terkumpul denda sebesar Rp82,2 juta. Dan pada operasi ketiga di Jl Jenggolo, Kamis (8/9) kemarin, menjaring 60 pelanggar terkumpul denda sebesar Rp1,8 juta.
”Hasil sanksi operasi yustisi E-KTP ini semuanya masuk ke Kasda,” kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kab Sidoarjo, Hari Sucahyono SH MSi, Kamis (8/9) kemarin.
Menurut Hari, tujuan operasi yustisi E-KTP ini bukan semata untuk mencari pelanggar, tapi kegiatan itu sebagai pembinaan dan efek jera, membawa identitas diri saat bepergian itu sangatlah penting.
Dalam operasi yustisi E-KTP, kemarin, petugas merazia pengguna motor yang lewat jalan Jl Jenggolo, kemudian ditanya kepemilikan E-KTP nya. Tidak hanya pada warga Kab Sidoarjo saja, tapi juga semua warga luar Sidoarjo yang kebetulan melintas di tempat itu.
”Jenis pelanggarannya banyak seperti lupa membawa dan tidak punya karena belum mengurus,” kata Hari.
Untuk operasi yustisi E-KTP ini bulan depan, Hari belum bisa memastikan ada atau tidak. Sebab akan dievaluasi apa sudah cukup atau masih harus dilakukan. Karena menurut Hari, pihaknya juga mempunyai kegiatan sidang Tipiring lainnya. Seperti sidang Tipiring untuk PKL ataupun sidang Tipiring bagi pembuang sampah sembarangan di sungai. [kus]

Tags: