OTT Kepala Puskesmas Widang Tuban

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rama S Putra (kiri) ditemani Kabid Humas Polda Jatim memamerkan bb uang tunai hasil OTT di Puskesmas Widang, Tuban, Kamis (283). [abednego]

Polda Belum Tahan Dua Tersangka
Polda Jatim, Bhirawa
Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar dugaan korupsi maupun pemotongan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Kesehatan dan Biaya Operasional Kegiatan (BOK) staf atau pegawai di Puskesmas Widang, Kabupaten Tuban.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim kembali melakukan OTT dugaan kasus korupsi. Kini, OTT dilakukan di Puskesmas Widang, Kabupaten Tuban.
“Ini OTT kesekian kalinya setelah Sidoarjo, Malang, dan sekarang Tuban. OTT salah satu Puskesmas Widang, Tuban ini terkait dugaan kasus pemotongan dana Jasa Pelayanan Kesehatan yang dilakukan Puskesmas tersebut,” kata Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (28/3).
Dua tersangka yang terjaring pada Senin (25/3) lalu, yakni Kepala Puskesmas Widang, SP (45) dan satu orang pegawai di Puskesmas Widang, lanjut Barung, memang tidak dilakukan penahanan. Alasannya, penyidik melihat dari aspek subjektif dan objektif. “Karena kita melihat bahwa pelayanan kesehatan lebih penting, dan tenaga kesehatan disana hanya dua. Mereka juga sebagai tersangka, sehingga kita tidak lakukan penahanan,” ucapnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, dugaan pemotongan dana jasa pelayanan kesehatan ini, diduga berjalan kurang lebih empat bulan. Bahkan pihaknya mengembangkan untuk tahun sebelumnya. Dari hasil OTT, pihaknya menyita dana pemotongan Jaspel sebanyak Rp 171 juta.
“Dari dugaan pemotongan ini, 40 persen dari hasil pemotongan ini masuk ke rekening Kepala Puskesmas tersebut. Sedangkan 60 persennya digunakan untuk kepentingan maupun kegiatan di Puskesmas. Dan akan kita kembangkan lebih lanjut,” jelas Yusep.
Yusep menerangkan, tersangka SP ini membuat daftar nominal jumlah uang jasa pelayanan untuk dipotong dari staf atau pegawai Puskesmas yang menerima Jaspel. Pemotongan tersebut jumlahnya bervariasi, yang setiap bulannya wajib dikeluarkan oleh staf atau pegawai Puskesmas dari jasa pelayanan.
“Pemotongannya mulai Rp 100 ribu sampai Rp 1 juta per staf atau pegawai. Uang potongan itu dikumpulkan oleh bendahara Puskesmas, untuk selanjutnya disetorkan ke rekening penampungan yang dibuka oleh salah satu staf TU atas perintah terangka SP,” bebernya.
Disinggung tidak adanya penahanan, Yusep mengaku, pertimbangannya bahwa di Puskesmas tersebut sementara waktu masih membutuhkan kedua tersangka untuk memberikan pelayanan kesehatan. “Namun apabila hasil penyidikan lebih lanjut dipandang perlu (ditahan, red), ya akan kami pertimbangkan untuk melakukan upaya paksa,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas, uang tunai sejumlah Rp 171.000.000, satu bendel SPJ JKN Bulan Juli 2018 s.d. Feb 2019, satu bendel dokumen pemotongan dana Jaspel, empat buah HP, dua buku rekening dan satu unit laptop merk ASUS warna putih. Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi. [bed]

Rate this article!
Tags: