PAD Pemkab Situbondo Sektor Retribusi Parkir Kendaraan Surplus

Kabid Sarana dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Situbondo Taufiq Amin ST MSi bersama staf saat melakukan peninjauan penerapan parkir di jalan Kota baru baru ini. [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Capaian perolehan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor retribusi parkir sepanjang tahun 2020 mengalami surplus. Ini terungkap setelah tahun 2020 melebihi angka pendapatan semestinya, dari target Rp 323.280.000 berhasil tercapai sebesar Rp 328.432.000.

Angka pencapaian ini berasal dari retribusi parkir konvensional yang diterima Dinas Perhubungan Kabupaten Situbondo. Sedangkan target pendapatan dari sektor retribusi parkir berlangganan nyaris mencapai target dengan angka 97,48 persen. Semestinya target yang dicapai sebesar 2.963.520.000, hanya terealisasi Rp 2.888.720.000.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Situbondo, Tulus Prijatmadji, melalui Kepala Bidang Prasarana dan Keselamatan, Taufiq Amin mengatakan, selama kurun waktu tahun 2020 lalu, parkir konvensional tiap bulannya bervariatif.

Terhimpun dana mulai angka 20 juta hingga Rp 30 juta setiap bulannya. Sedangkan pendapatan parkir berlangganan, ujar Taufiq, berkisar antara Rp 150 juta hingga Rp 300 juta tiap bulannya. “Jadi saat kami prosentase kisaran pendapatan yang dihimpun angkanya tidak sama,” ujar pria yang sebelumnya berdinas di DPUPR Kabupaten Situbondo itu.

Masih kata Taufiq, khusus pendapatan retribusi parkir tahun 2021, yang terdata hanya sampai bulan Mei 2021. Dari data yang ada, sambung Taufiq, pendapatan parkir dari sektor retribusi konvensional baru tercapai 38,87 persen (setara Rp 199.406.500) dari target semestinya Rp 513. 000.000.

Sedangkan untuk pendapatan parkir berlangganan mampu mengumpulkan pendapatan 32,75 persen (setara Rp 1. 021.240.000) dari target Rp 3.118.080.000. “Khusus pendapatan retribusi parkir berlangganan dan konvensional tahun 2021 ini saya optimis akan tercapai,” ujar Taufiq Amin.

Taufiq Amin menambahkan, sesuai dengan aturan Perda, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Situbondo tupoksinya menangani parkir kendaraan yang ada di bahu jalan dan sesuai dengan potensi yang masuk kewenangan Dishub.

Sedangkan parkir di kawasan pasar masuk kewenangan Disperindag Kabupaten Situbondo. “Untuk parkir yang ada di luar pasar yang menggunakan bahu jalan maka dananya masuk ke PAD Dishub. Namun ada sebagian pasar yang menggunakan jalan maka dibagi dua. Sebagian PAD parkie masuk ke Dishub dan sebagian lagi disetor ke Disperindag,” beber Taufiq Amin.

Lebih jauh Taufiq memaparkan, untuk pungutan parkir berlangganan ditandai dengan pemasangan stiker yang ditempel di kendaraan tidak akan ditarik retribusi. Sebaliknya, papar Taufiq, jika kendaraan tidak menempelkan stiker berlangganan akan ditarik retrbusi.

Khusus kendaraan dari luar daerah yang parkir di lahan jalan Situbondo, kata Taufiq, otomatis akan ditarik retribusi parkir. “Ya semua petugas juru parkir sudah memahami hal tersebut. Di Situbondo juga ada jenis parkir khusus seperti di kawasan pusat perbelanjaan KDS dan Roxy Supermarket. Dana parkirnya disetor langsung ke Kantor BPPKAD Kabupaten Situbondo,” pungkas Taufiq. [awi]

Tags: