Pandemi Covid 19, Pendapatan Kota Malang Turun Hampir 21 Persen

Wali Kota Malang, Sutiaji.

Kota Malang, Bhirawa
Pandemi Covid 19, telah merubah kehidupan disemua sektor, yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Kondisi ini, membuat penurunan pendapatan di Kota Malang.

Berdasarkan data, yang diberikan Pemkot Malang, penurunan pendapatan hingga mencapai hampir 21%, atau tepatnya pada angka 20,78 %.

Wali Kota Malang, Sutiaji kepada wartawan, Selasa 9/6 kemarin, mengutarakan, penurunan cukup besar pada Pendapatan Daerah Kota Malang selama “badai” covid 19 menerpa kota Malang.

Pernyataan tersebut diutarakan Wali Kota Sutiaji, saat menggelar rapat koordinasi bersama pimpinan Perangkat Daerah Pemerintah Kota Malang di ruang sidang Balaikota Malang (9/6) kemarin.

“Kondisi relatif lebih baik dari asumsi yang kita perkirakan di awal pandemic covid menyasar kota Malang (Maret). Saat itu kita perkirakan turun hingga 50 %, “ujar Sutiaji.

Pada kesempatan tersebut Wali Kota Sutiaji, didampingi Wakil Walikota Malang Sofyan Edi Jarwoko dan Sekkota Wasto.

“Saya kira itu harus kita letakkan pada perspektif optimis, khususnya memasuki masa masa adatif bersama covid 19. Tidak bisa tidak, kita harus memutar roda ekonomi, dan membangun pola kehidupan baru,”tandasnya.

Pola kehidupan baru itu, yakni dengan menyelaraskan langkah upaya memutus mata rantai covid dengan upaya upaya menggerakkan simpul simpul ekonomi yang ada di kota Malang.

Ada dua sektor, menurut Wali Kota yang juga seorang Ustadz itu, yang survive dan menunjukkan trend positif selama masa covid yakni sektor e commerce dan produk makanan segar.

“Ada kenaikan permintaan yang cukup tinggi pada permintaan produk makanan segar, tidak kurang dari 123 %,”ujar alumni IAIN Malang.

Mengakselerasi masa transisi dan masa adaptif Covid 19, kepada perangkat daerahnya, Sutiaji menekankan agar mulai menggerakkan program kegiatan yang mulai melibatkan partisipasi publik.

“Pada masa adaptif, kita sudah tidak lagi social distancing, yang kita tekankan adalah physical distancing. Sehingga OPD jangan gamang apabila menggelar kegiatan yang melibatkan berbagai elemen,”tambahnya.

Kegiatan yang dimaksud itu, seperti gelar produk UMKM dan atau giat lain yang mampu menstimulus ekonomi daerah. Namun tetap dipedomani secara ketat dan penuh kedisiplinan prinsip prinsip dasar protokol Covid 19.

“Melakukan kegiatan yakni harus menggunakan masker, dilakukan pengukuran suhu tubuh, dipastikan panitia dan peserta dalam kondisi sehat (tidak lagi demam dan flu), mengatur jarak dengan benar, tersedia hand sanitizer secara memadai, tempat giat tersedia wastafel yang memadai, dan kapasitas ruangan tidak boleh lebih dari 50 persen, “urainya.

Patut diketahui, sejak masa transisi, sejumlah pusat kegiatan perekonomian, sudah mulai beroperasi. Bahkan beberapa Cafe juga sudah mulai buka.

Hanya saja, untuk memastikan pengunjung tetap dalam kondisi sehat dan tidak terpapar Covid 19, Pemkot Malang, melakukan operasi gabungan dan melakukan rapid test kepada para pengunjung cafe. [mut]

Tags: