Pansus LKPj Rekom Minimarket Gresik Ditertibkan

Minimarket  di Gresik saat ini makin menjamur, bahkan jaraknya berdekatan satu sama lain. Sayangnya banyak minimarket belum mengantongi kelengkapan izin, karena itu keberadaannya akan ditertibkan. [kim/bhirawa]

Minimarket di Gresik saat ini makin menjamur, bahkan jaraknya berdekatan satu sama lain. Sayangnya banyak minimarket belum mengantongi kelengkapan izin, karena itu keberadaannya akan ditertibkan. [kim/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Menjamurnya minimarket yang diduga belum mengantonggi izin, menjadi perhatian serius dalam pembahasan finalisasi oleh Pansus LKPj DPRD Gresik. Karena itu Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) terkait diminta tegas untuk menertibkan. Karena keberadaan minimarket itu telah meresahkan ekonomi masyakat bawah yang berdampak pada sepinya penjualan.
Ketua Pansus LKPj DPRD Edi Santoso mengatakan bahwa pembahasan dengan menghadirkan BPMP (Badan Penanaman Modal dan Perizinan) dan Satpol PP berjalan alot. Namun Pansus tetap mendesak untuk menertibkan, karena dari keterangan BPMP beroperasinya minimarket banyak yang tidak lengkap izinnya. Tapi mereka tetap bisa buka kembali jika izin sudah lengkap.  “Dari kesepakatan telah dicapai, terhitung Kamis (7/5)  BPMP akan memberi surat ke masing-masing minimarket yang belum lengkap izinnya agar segera melengkapi hingga 7 hari ke depan.  Bila tetap mokong, akan dilakukan penutupan dan disegel,”ujarnya, Rabu (6/5).
Anggota Pansus DPRD Sujono mengatakan keberadaan minimarket sudah menyimpang dari Perda No 13 Tahun 2011. Di dalamnya diatur mengenai jarak, maupun lainnya. Sekarang kondisinya malah berubah, jaraknya kurang dari 500 meter. Bahkan sekarang banyak yang berhimpitan dengan pasar tradisional. Kondisi ini pelan-pelan akan membunuh pasar tradisional tersebut. Karena pembeli lebih suka datang ke minimarket karena tempat dan kenyamanannya.
Seharusnya dengan diberlakukannya Perda tersebut, SKPD terkait bisa tahu. Namun sekarang seolah dibiarkan. “Makanya dalam finalisasi kita minta ketegasan penertiban minimarket. Kalau memang tidak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perda ya harus ditutup, jangan dibiarkan menjamur,”terangnya.
Sementara anggota Pansus LKPj Jumanto mengatakan, pihaknya mendapatkan data banyak minimarket yang tidak berizin. Tetapi, sampai saat ini belum ada tindakan dari Satpol PP untuk melakukan penutupan. Data yang diperoleh dari BPMP, minimarket itu mayoritas tidak memiliki IMB Toko. Kebanyakan, IMBnya masih menggunakan IMB untuk rumah hunian, bukan rumah toko. Kalau tidak segera ditertibkan, berarti pemkab telah melanggar Perda. Sebab, dalam Perda, pemkab wajib melindungi pasar tradisional dan pasar pedesaan dari gempuran pasar-pasar modern. “Ini aturan, jadi harus segera ditindaklanjuti agar pemkab juga mendapat retribusi dari sektor perizinan,” pungkas dia. [kim]

Tags: