Pansus SOTK DPPKAD Pemkab.Malang ‘Terbelah’

kantor-dewan-kabupaten-malang(Muncul Tengarai Akibat Ada Aliran Dana)
Kab Malang, Bhirawa
Tarik ulurnya pembahasan Peraturan Daerah (Perda) terkait Perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, hingga kini belum didok anggota DPRD kabupaten setempat.
Hal ini telah memunculkan isu, jika terjadi permainan uang yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) yang beranggotakan anggota Komisi A dan B. Karena dalam pembahasan pansus pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang lainnya tidak begitu rumit. Namun, lain dengan pembahasan SOTK pada DPPKAD, yang sampai saat ini belum ada pengesahan dari anggota dewan.
Dalam pembahasan STOK pada DPPKAD, ada sebagian Pansus menghendaki agar DPPKAD tidak dipecah, dan ada sebagian Pansus menghendaki dinas tersebut dipecah. Sehingga Pansus terpecah menjadi dua kubu, yakni kubu yang menghendaki DPPKAD dipecah dan kubu yang menghendaki DPPKAD tidak dipecah.
Bagi anggota Pansus yang menginginkan DPPKAD tidak dipisah, berpendapat bahwa dinas tersebut tetap mengelola pendapatan, keuangan dan aset daerah. Tapi hal itu telah berlawanan dengan usul sebagian anggota Pansus yang menginginkanĀ  DPPKAD dipisah, dengan dalih agar bagian penerimaan dipisah dari pengelolaan keuangan dan aset. Akibat sulit untuk mendapatkan titik temu, berdampak waktu pembahasan Perda SOTK molor diluat target.
“Ini memunculkan dugaan adanya permainan uang, karena jika tidak ada permainan uang, dipastikan pembahasan SOTK DPPKAD sudah ada keputusan sejal lama,” ungkap salah satu anggota DPRD Kabupaten Malang yang tidak mau disebutkan namanya, Senin (19/9), kepada Bhirawa.
Sementara itu, anggota Komisi BĀ  DPRD Kabupaten Malang Hadi Mustofa membantah isu tersebut. Menurutnya, molornya pembahasan SOTK DPPKAD murni karena perbedaan pendapat seluruh anggota Pansus.
“Baik yang mempertahankan DPPKAD tidak dipisah maupun yang mengendaki pemisahan, sehingga sama-sama punya landasan hukum,” jelasnya.
Ditegaskan, perbedaan pendapat di antara anggota dewan dalam memutuskan SOTK hal yang wajar. Sehingga pembahasannya berjalan dengan dinamis, bukan karena uang. Sebab, rancangan perubahan DPPKAD diusulkan eksekutif, dan usulan ini kemudian menjadi pembahasan 23 anggota tim dari Pemkab Malang dan DPRD. Sementara, Tim Pansus dari DPRD Kabupaten Malang terpecah dalam dua pendapat yang berbeda.
“Usulan dari eksekutif menghendaki DPPKA justru dipisah, namun sebagian teman-teman Angota Komisi B mengusulkan agar DPPKAD dipertahankan dan tidak dipisah. Sehingga pembahasan SOTK pada DPPKAD belum ada keputusan,” tegas Mustofa.
Secara terpisah, Bupati Malang H Rendra Kresna menyatakan, agar pembahasan perubahan SOTK DPPKAD berjalan sesuai dengan aturan. Dan selain itu, jangan ada Kepala SKPD yang main uang. Sebab, meskipun usulan bentuk organisasi yang dipaksakan tersebut lolos, maka pejabat tersebut belum tentu tetap pada posisi jabatannya.
“Kami berharap, kedua pihak bekerja berdasarkan aturan, dan jangan bermain sendiri-sendiri,” tandas dia. [cyn]

Tags: