Panwas: Semua Aduan Pelanggaran Tak Cukup Bukti

Rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara Pilkada Surabaya 2015.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara Pilkada Surabaya 2015.

Termasuk Dugaan Bantuan Dana Kampanye Fiktif
Surabaya, Bhirawa
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya terus mendalami dugaan bantuan dana kampanye fiktif kepada pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana. Dana kampanye tersebut disumbang oleh dua orang berprofesi sopir dan masing-masing menyumbang sebesar Rp 50 juta untuk Risma-Whisnu.
Hal tersebut terungkap setelah tim pemenangan pasangan calon nomor urut satu Dr Rasiyo-Lucy Kurniasari kembali menanyakan kepada Panwaslu masalah dana kampanye fiktif itu, Rabu (16/12). Menurutnya, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara Pilkada Surabaya 2015 kemarin diketahui penyumbang dana kampanye tersebut tidak jelas identitasnya.
Ketua Panwaslu Kota Surabaya Wahyu Hariyadi mengaku sudah menindaklanjuti sejak lama terkait laporan dana sumbangan kampanye fiktif  ke kubu Risma-Whisnu.  Bahkan Panwas  sudah melakukan investigasi terhadap penyumbang dan sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Jatim dan Bawaslu RI.
“Sebetulnya pelanggaran yang dilakukan itu menyangkut masalah identitas. Menurut catatan Panwas sampai hari ini (kemarin, red) tidak ada persoalan-persoalan krusial yang bisa membatalkan pasangan calon,” kata Wahyu Hariyadi di sela rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara Pilkada 2015 di Graha Swara Gedung KPU Kota Surabaya lantai tiga, Rabu (16/12) kemarin.
Saat ini, kata Wahyu, pihaknya masih mendalami sisi sosial dua orang yang memberikan bantuan dana kampanye itu. Wahyu mengaku sudah mendatangi rumah kedua orang itu, yakni Taufiqurrahman yang beralamat di Jalan Simomagerejo XI Nomor 17 dan Triyono yang beralamat di daerah di daerah Kenjeran Surabaya.
“Setelah kami datangi rumahnya, dan kami lihat dari sisi kelayakan kondisinya tidak layak. Begitu juga Triyono yang tinggal di rumah warisan orangtuanya. Dari faktor kelayakan tempat tinggal memang tidak layak,” paparnya.
Meski demikian, Wahyu mengatakan belum menemukan unsur pelanggaran dari proses sumbangan dana kampanye yang dilakukan Paslon Risma-Whisnu. Artinya tidak cukup bukti untuk disebut pelanggaran. Sebab, sesuai aturan PKPU No 8 Tahun 2015, ada tiga hal bantuan kampanye tidak boleh diterima yaitu dari orang yang identitasnya tidak jelas penyumbangnya, sumber dananya dari warga asing dan dana melebihi batas maksimal.
“Sesuai peraturan selama bantuan dana kampanye untuk Paslon Risma-Whisnu, identitas penyumbangnya jelas tidak masalah. Dua orang itu memiliki KTP dan rumahnya juga sesuai alamat. Saat ini kami masih selidiki dia bekerja di mana dan penghasilannya berapa, kok bisa sampai nyumbang Rp 50 juta setiap orangnya,” katanya.
Ditanya terkait sanksi, Wahyu mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam proses identifikasi, belum bicara pada sanksi bagi paslon. “Kita lagi proses identifikasi. Kalau melanggar bisa didiskualifikasi. Tunggu saja,” katanya.
Sementara itu, Komisioner Panwaslu Kota Surabaya Bidang Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Lily Yunis menjelaskan pengaduan itu berkaitan dengan pelanggaran selama masa kampanye dan selama masa tenang.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, pengaduan-pengaduan itu tidak cukup bukti untuk disebut sebagai pelanggaran. “Semuanya tidak memenuhi syarat pelanggaran, makanya kami hentikan pemeriksaannya,” kata Lily.
Menurut Lily, beberapa pengaduan dugaan pelanggaran itu di antaranya justru dilakukan oleh Calon Wakil Wali Kota Surabaya Lucy Kurniasari. Pada saat masa tenang diketahui menggelar acara yang dikemas sebagai kegiatan senam bersama warga.
Lily mengatakan, dalam acara itu dibagikan kaos hingga memberikan makanan soto secara gratis. Namun, setelah ditegur oleh Panwascam acara itu langsung dihentikan. “Jadi, itu bukan pelanggaran,” ujarnya.
Dugaan pelanggaran lainnya, kata Lily, pengaduan yang menyebutkan Dinas Sosial Kota Surabaya membagikan makanan dalam kotak kepada warga. Pada saat pembagian itu juga disertai stiker salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya.
Setelah mendapat pengaduan, Panwaslu Surabaya langsung menelusurinya. Sejumlah saksi juga dimintai keterangan. Namun, ternyata pengaduan itu tidak terbukti. “Semua saksi yang kami mintai keterangan mengatakan tidak tahu,” ucap Lily.
Ada pula pengaduan tentang dugaan bagi-bagi sarung yang disertai stiker salah satu pasangan calon. Sarung dan stiker diberikan kepada para pembantu rumah tangga. Setelah diselidiki oleh Panwaslu, pengaduan itu juga tidak memenuhi syarat untuk disebut sebagai pelanggaran.
Lily mengatakan, sampai saat ini belum ada temuan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada  Surabaya. Bahkan, indikasi pelanggaran berupa money politics pada saat pencoblosan tidak ditemukan.
Menurut Lily, Panwaslu Kota Surabaya langsung melakukan pencegahan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon. Termasuk pembekalan saksi yang dilakukan oleh tim pemenangan pasangan calon pada masa tenang di salah satu rumah susun. “Setelah kami cegah, acara itu batal digelar,” tandasnya.
Sementara itu, Liaison Officer Rasiyo-Lucy Achmad Zainul Arifin mengatakan, pihaknya menginginkan Pilkada ini benar-benar berintegritas. Artinya, menurut Arifin, apapun temuan di lapangan termasuk terkait bantuan dana kampanye bisa ditindaklanjuti.
“Terkait dana kampanye dari pasangan calon nomor urut dua menurut kami ada kejanggalan. Kami sampaikan secara resmi agar masyarakat dan penyelenggara pemilu juga tahu dan ditindaklanjuti,” katanya.
Zainul Arifin yang juga Ketua Bappilu DPD PAN Surabaya ini menjelaskan, kejanggalan tersebut sangat terlihat jelas. “Sopir anggota DPRD Surabaya dan yang satunya pengangguran yang rumahnya kontrak itu bisa menyumbang Rp 50 juta. Kita akan minta form keberatan DB2-KWK nantinya,” tegasnya. [geh]

Tags: