Panwaslu Pastikan Laporan Politik Uang Tak Terbukti

 Eko Kintoko Kusumo

Eko Kintoko Kusumo

Situbondo, Bhirawa
Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kab Situbondo memastikan laporan dugaan money politic yang dilakukan C Caleg Partai Golkar dan Caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak terbukti. Sebelumnya, Panwaslu menerima laporan dugaan money politic dilakukan empat Caleg Partai Golkar saat melakukan kampanye. Konon  Caleg Partai berlambang beringin itu membagi-bagikan uang kepada sejumlah orang.
Pelapor dugaan money politic salah satu lembaga swadaya masyarakat, juga menyertakan bukti berupa rekaman video pembagian uang kepada sejumlah orang yang mengenakan kaos berwarna kuning. Namun setelah Panwaslu melakukan klarifikasi kepada pengurus Partai Golkar, pemberian uang tak terbukti. Penerima uang dari Caleg itu ternyata saksi dari Partai Golkar.
Ketua Divisi Bidang Pengawasan dan Penindakan Pawaslu Kab Situbondo, Eko Kintoko Kusumo, mengatakan, pemberian itu merupakan untuk pembekalan saksi. ”Hal itu juga ditunjukan dengan bukti berupa tandatangan saksi dan kwitansi,” tegas Eko.
Kasus dugaan money politic juga dialamatkan kepada Caleg PPP untuk DPRD Provinsi Jatim asal Dapil III, Yuli Anita. Tim sukses Caleg yang akrab dipanggil Yuli KDI  itu, dilaporkan memberikan uang di salah satu SPBU. Pelapor dugaan money politic ini, juga salah satu Lembawa Swadaya Masyarakat. ”Pelapor juga menyertakan bukti berupa foto pemberian uang,” terang Eko.
Setelah Panwaslu melakukan klarifikasi, urai Eko, dengan dilanjutkan dengan pembahasan bersama Tim Gakumdu, bukti dugaan money politic itu tak dapat mendukung adanya praktek money politic. ”Laporan itu gugur demi hukum, karena tidak ada gambar Caleg dalam foto tersebut,” papar Eko. [awi]

Tags: