Paripurna Perpanjangan Masa Kerja Pansus I dan II

Rapat paripurna yang membahas perpanjangan pansus I dan II, dalam rapat paripurna kemarin membahas raperda kesejahteraan lanjut usia dan penanggulangan narkoba.[ristika/bhirawa]

Nganjuk, Bhirawa
Rapat Paripurna Pengesahan dan Penetapan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Nganjuk bertempat di Ruang Rapat Paripurna Kabupaten Nganjuk. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD kabupaten Nganjuk Drs Puji Santoso yang didampingi pimpinan dewan lain.
Selaku petugas dari pansus I yang membaca dalam rapat tersebut Siswo Widodo SH yang menyampaikan bahwa, terkait dengan laporan panitia khusus I tentang pembahasan laporan raperda kesejahteraan lanjut usia. Di mana masa tugas panitia khusus I yang membahas raperda tentang kesejahteraan lanjut usia sudah berakhir akan tetapi fasilitasi dari Gubernur Jatim belum selesai maka diperlukan perpanjangan masa keanggotaan panitia khusus tersebut.
Kemudian petugas pansus II Marianto SSos, MAp dalam paripurna tersebut menyampaikan bahwa sesuai dengan laporan panitia khusus II pembahasan raperda tentang penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Dikatakan Mariyanto, masa tugas panitia khusus II dan raperda tentang penanggulangan penyalahgunaan narkoba sudah berakhir akan tetapi fasilitasi dari Gubernur Jatim belum selesai maka diperlukan perpanjangan masa keanggotaan panitia khusus tersebut.
Selain itu juga Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Nganjuk Drs Djoko Wasisto MPd.menyampaikan, perubahan atas keputusan DPRD Kabupaten Nganjuk tentang pembentukan panitia khusus I pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2017 dan Raperda Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, menetapkan bahwa panitia Khusus DPRD Kabupaten Nganjuk mempunyai tugas yakni membahas dan menyelesaikan raperda. Selain itu melaporkan hasil penyelesaian tugas kepada pimpinan DPRD Kabupaten Nganjuk dalam rapat Paripurna. Panitia Khusus sebagaimana dimaksud melaksanakan tugas sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 29 Juni 2018.
“Panitia Khusus sebagaimana dimaksud melaksanakan tugas sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 29 Juni 2018 ,” jelas Djoko Wasisto .
Dalam rapat paripurna tersebut juga dihadiri Pj Bupati Nganjuk Drs Sujono MM, Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk, Pimpinan DPRD Kabupaten Nganjuk, Forkompimda Kabupaten Nganjuk di antaranya Kapolres Nganjuk diwakili oleh Kapolsek Nganjuk, Kepala kejaksaan Negeri Nganjuk diwakili oleh Kasi Intel Kejaksaan, Perwakilan Kodim 0810, beserta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. [ris.adv]

Tags: