Pasar Blimbing Kota Malang Harus Dibangun Usai Addendum

Desain pembangunan Pasar Blimbing Malang.

Desain pembangunan Pasar Blimbing Malang.

Kota Malang, Bhirawa
Pembangunan Pasar Blimbing yang sempat terkatung-katung tampa kejelasan, kini mulai ada titik temu, setelah proses addendum perjanjian kerja sama (PKS)  antara Pemkot dengan investor berjalan. Yaqud Ananda Gudban, Ketua Fraksi Hanura-PKS, DPRD Kota Malang, kepada Bhirawa, Minggu (22/3) kemarin mengutarakan, addendum PKS Pasar Blimbing, akan menjadi pijakan baik bagi investor maupun Pemkot Malang untuk melanjutkan proses pembangunan Pasar Blimbing.
“Kita sudah mempelajari, semua isi perubahan draf perjanjian, dan  dari addendum itu,  tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk kepentingan pedagang juga telah diakomudir dengan baik,” urai Yaqud yang juga ketua DPC Partai Hanura Kota Malang itu.
Berdasarkan draf yang telah dia pelajari, kepentingan pedagang sudah diakomodir. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk menunda atau menolak pelaksanaan pembangunan Pasar Blimbing. Menurut Yaqud, materi perubahan PKS antara lain investor dalam hal ini PT Karya Inda Sukses (KIS), menyetujui jumlah bedak yang diminta oleh pedagang sebanyak 2250 stand.
Bedak akan diberikan   secara gratis, juga di tulis dengan jelas  dalam PKS. Jika selama ini dalam PKS tidak mengatur tentang penempatan pedagang secara gratis. Meskipun  PT KIS  sudah berjanji untuk  menggratiskan penempatan bedak, bagi para pedagang jika nanti pembangunan sudah selesai.
Selain itu, lanjut dia sistem bagi hasil parkir dan reklame di Pasar Blimbing juga diubah. Jika dalam naskah PKS yang lama, dalam pengelolaan parkir dan reklame  investor akan  mendapat 80 persen, sedangkan Pemkot pemkot memperoleh bagian   20 persen.
“Pembagian hasil pengelolaan parkir dan reklame telah diajukan perubahan, pihak pemkot nantinya akan mendapat bagian 30 pesen sedangkan investor memperoleh 70 persenya. Jadi pendapatan akan lebih tinggi,” tuturnya.
Pemkot juga mengusulkan sanksi kepada investor jika  pengerjaan fisik tak sesuai jadwal pelaksanaan pembangunan. Selain itu juga mengusulkan  adanya jaminan pelaksanaan pembangunan berupa fresh money. Pihaknya berharap, kepada semua pihak  yang terkiat setelah adanya addendum PKS,  untuk saling menjaga dan mematuhi seluruh isi PKS, sehinga pembanggunan Pasar Blimbing ini bisa berjalan dengan baik. “Semua pihak harus patuh terhadap PKS, komitmen harus dipegang, Pemkot berkewajiban untuk melakukan relokasi secepat mungkin, dan investor juga harus menepati janji jangka waktu pembangunannya,” imbuh Yaqud.
Dalam waktu tiga bulan kedepan, paling lambat relokasi Pasar Blimbing harus sudah dilalakukan. Namun demikian  akan lebih baik jika relokasi pedagang dilakukan secepatnya. Karena tempat penampungan juga sudah siap. Sehingga pembangunan pasar bisa segera dimulai. [mut]

Tags: