PAW Dua Anggota Dewan Kabupaten Gresik Masing Mandek

wakil ketua DPRD Gresik Moh Safik AM.

Gresik, Bhirawa
Paska penetapan calon anggota DPR oleh KPU, dalam pilihan legislatif ( pileg ) 2019, dua anggota DPRD harus dilakukan pergantian antar waktu ( PAW ). Karena pindah partai, namun tidak bisa berjalan cepat. Sebab masih nunggu surat DPP, sedang PAW Markasim Halim Widianto dari partai golkar, kabarnya masih madek belum di tanda tangani bupati sehingga belum di teruskan ke Gubernur.
Menurut Bendahara DPC Partai Gerindra Kabupaten Gresik Nur Saidah mengatakan, bahwa di aturan internal partai Gerindra. Pengajuan PAW anggota dewan, sesuai AD/ART partai harus ada surat dari DPP. Hingga sekarang masih menunggu terkait anggota DPRD Gresik, Abdullah Syafi’i dari partai Gerindra pindah partai. Sekarang DPC Gerindra, masih menunggu surat DPP. Jika surat permohonan dari partai tak kunjung dikirimkan kepada pimpinan dewan, maka PAW tidak bisa diproses.
“Ini aturan partai Gerindra, mungkin lain dengan partai lain yang cukup dengan surat DPC saja untuk PAW. Kalau tidak ada surat, bagaimana pimpinan (dewan) bisa menindaklanjuti. Dan PAW baru bisa diproses, setelah ada surat dari partai.” Jelas Nur Saidah, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Gresik.
Sementara Wakil Ketua DPRD Gresik, Mohammad Syafi’ AM. Surat partai golkar terkait PAW anggota dewan, Markasim Halim widianto. Sudah di proses dan sudah dikirim surat pada bupati pada tanggal 2 Agustus kemarin, dalam aturan UU nomer 23 tahun 2014 pasal 194 ayat 4. Bahwa bupati harus menanda tangani suarat PAW, dan meneruskan selama 7 hari tidak boleh lebih.
“Nanti akan perintahkan sekwan, untuk klarifikasi ke pemkab terkait posisi surat PAW tersebut. Kalau hingga sekarang belum juga diteruskan oleh bupati, berarti mandek. Seharusnya tidak boleh sebab undang-undang mengatur dengan jelas, di DPRD proses surat itu di tanda tangani ketua tidak sampai waktu tujuh hari.”ujarnya.
Ditambahkan Mohammad Syafi’ AM, bahwa atas keterlambatan dewan mendapat tembusan surat dari DPD Golkar yang di alamatkan kepada Gubernur. Yang intinya menanyakan proses PAW tersebut, jangan dihambat sesuai aturan. Kami berharap bupati bisa segera memproses, sebab Markasim Halim Widianto telah mengajukan pengunduran kepada pimpinan karena pindah partai politik (parpol) dalam pemilihan legislatif mendatang. [kim]

Tags: