Pekan Ini, Polrestabes Surabaya Sosialisasikan Knalpot Brong ke Produsen

Razia knalpot brong yng dilakukan Satlantas Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu. [dok bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Setelah berhasil menyita kurang lebih 150 motor berknalpot brong di Kota Surabaya, pekan ini Satlantas Polrestabes Surabaya bakal menyosialisasikan pembatasan penggunaan knalpot brong kepada produsen maupun penjual knalpot brong di Surabaya.
“Pekan ini kami akan melakukan imbauan dan sosialisasi kepada produsen maupun penjual knalpot brong. Terutama jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2018, penggunaan knalpot brong sangat mengganggu ketertiban umum dan kebisingan,” kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Eva Guna Pan Pandia, Rabu (13/12).
Menurut Pandia, penggunaan knalpot brong ini tidak dibenarkan, karena bising dan mengganggu ketertiban umum. Kepada pengendara roda dua atau kendaraan bermotor, pihaknya mengimbau untuk mengganti knalpotnya dengan knalpot standar pabrik. Jika tetap ditemukan penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor, pihaknya tidak segan untuk menilang dan menyita kendaraan tersebut.
Selain jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2018, alumnus Akpol 2000 ini mengaku tindakan tegas berupa penilangan dan penyitaan ini dimaksudkan agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong. Dengan begitu pengendara kendaraan bermotor bisa menaati tata tertib lalu lintas dan menjaga ketertiban umum.
“Sosialisasi nantinya akan menekankan imbauan kepada para produsen knalpot brong agar tidak memproduksi knalpot brong. Melainkan memporduksi knalpot standar yang tidak mengganggu ketertiban umum dan ketertiban lalu lintas,” tegasnya.
Untuk Kota Surabaya, pihaknya juga mengupayakan untuk menekan penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor. Namun hal itu menurutnya perlu peran serta dari masyarakat dan elemen pemerintah terkait dalam pembatasan penggunaan knalpot brong di Surabaya. Ditanya terkait pembatasan knalpot brong pada roda empat, Pandia mengaku masih memikirkannya juga.
“Saat ini saya mencoba untuk kendaraan roda dua dulu. Apabila berhasil, kami akan kembangkan lagi pembatasan penggunaan knalpot brong bagi kendaraan roda empat,” ucapnya.
Sebelumnya, Satlantas Polrestabes Surabaya melakukan razia kendaraan roda dua di dua lokasi wilayah Surabaya. Hasilnya sebanyak 150 motor berknalpot brong disita. Tak hanya disita, satu persatu kendaraan bermotor, dari yang model sport maupun bebek turut ditilang dan harus menjalani proses sidang tilang.
Pandia menambahkan, nantinya pengendara roda dua yang ditilang bisa mengambil kendaraannya di Satlantas Polrestabes Surabaya. Tentunya harus menjalani sidang pelanggaran tilang dulu, dan membawa knalpot standar. [bed]

Tags: