Pekerja Pabrik Kabupaten Malang Terima Kenaikan Upah 8,71 Persen

Kepala Disnaker Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo.

Kab Malang, Bhirawa
Para pekerja pabrik di wilayah Kabupaten Malang pada 2018 mendatang akan menerima kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) sebesar 8,71 persen atau akan menerima kenaikan UMK sebesar Rp 206.297. Pada tahun 2017, ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang H Yoyok Wardoyo, para pekerja pabrik yang tersebar di wilayah Kabupaten Malang menerima upah kerja sebesar Rp 2.368.510 dalam setiap bulan yang mereka terima.
Sebelum UMK di Provinsi Jawa Timur (Jatim) ditetapkan oleh Gubernur Jatim, pihaknya telah mengusulkan kepada Gubernur yakni sebesar 2.674.807. “Namun, UMK yang kami usulkan kepada Gubernur Jatim tersebut masih belum disetujui, sehingga Gubernur menetapkan UMK Kabupaten Malang pada 2018 sebesar Rp 2.574.807,” ujarnya.
Menurutnya, UMK Kabupaten Malang lebih tinggi dari Kota Malang yakni hanya sebesar Rp 2.470.073, begitu juga dengan UMK Kota Batu hanya sebesar Rp 2.384.167. Meski kenaikan UMK pada 2018 hanya sebesar 8,71 persen, dan itu tidak sesuai dengan yang kita usulkan, namun kenaikan UMK sebesar itu masih bisa diterima oleh para pekerja. Karena kenaikan UMK disesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), sehingga nilai UMK di Kabupaten Malang dengan Kota Malang dan Kota Batu tidak sama.
Setelah ada penetapan Gubernur Jatim, Yoyok melanjutkan, maka perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK. Bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan UMK dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK kepada Gubernur Jatim melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Tapi jika ada perusahaan yang telah melanggar peraturan dalam memberikan upah tidak sesuai penetapan UMK, tentunya akan dikenakan sanksi,” tegasnya. [cyn]

Tags: