Pelaksanaan SAKIP Mutlak Diperlukan Di Jatim

26-bimtek sakipPemprov Jatim, Bhirawa
Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Pemprov Jatim harus masuk taraf kebutuhan, bukan lagi kewajiban. Sekdaprov Jatim Dr H Akhmad Sukardi MM berjanji menjadikan Pemprov Jatim menjadi yang terbaik di Indonesia dalam menjalankan Perpres RI No 29 Tahun 2014  ini.
“SAKIP tidak saja sebagai suatu kewajiban, akan tetapi merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi oleh instansi pemerintah sebagai pertanggung jawaban kepada masyarakat dalam pengelolaan anggaran. Dalam membuat dan menyusun Lakip (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah,red), harus sesuai norma yang berlaku sehingga Lakip  yang dihasilkan benar-benar akuntabel,” ujar Sekdaprov saat membuka Bimbingan Teknis Peningkatan Sakip di lingkungan Provinsi Jatim di Royal Trawas Mojokerto, Senin (24/11) malam.
Pada kesempatan itu,  Sukardi menekankan kepada SKPD yang pada 2014 masih memperoleh nilai ‘C’ atau ‘CC’ diharapkan tahun berikutnya meraih nilai ‘A’. Demikian juga terhadap SKPD yang mendapatkan nilai B maupun B plus harus mendapatkan nilai ‘A Plus’.
Ia menambahkan, nilai akuntabilitas kinerja yang baik hanya bisa diraih apabila dalam menyusun laporan sesuai kaidah serta ketentuan yang diisyaratkan. Namun, terdapat beberapa kendala yang mempengaruhi keberhasilan penerapan Sakip.
Kendala itu masih kurangnya dukungan pimpinan, kurangnya validitas data kinerja serta kurangnya pemahaman tentang akuntabilitas. Bedasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat bahwa akuntabilitas kinerja Pemprov Jatim tahun 2014 mendapatkan predikat nilai A (sangat baik) dengan nilai 75,20.
Kepala Biro Organisasi Setiadjit SH, MM mengatakan, maksud diselenggarakan rapat pra evaluasi untuk memberikan bekal atau kemampuan teknik dan pemahaman tentang Sistem AKIP. Kegiatan ini sesuai dengan Perpres No. 29 tahun 2014 pasal 18 tentang Sakip.
Pasal ini menjelaskan bahwa setiap entitas akuntabilitas kenerja menyusun dan menyajikan laporan kinerja atas prestasi kerja yang dicapai berdasarkan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan.  “Laporan kinerja tahunan SKPD disampaikan kepada Gubernur paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir,” pungkasnya. [iib]

Keterangan Foto : Sekdaprov Jatim Dr H Akhmad Sukardi bersalaman dengan para peserta Bimtek. [ist]

Tags: