Pembangunan Gedung PN Rawan Tahanan Kabur

Kenekatan-Pendik-untuk-kabur-dari-gedung-PN-Surabaya-akhirnya-berhasil-digagalkan-Jaksa-Suci-yang-menyidangkan-kasus-narkoba-atas-dirinya-Rabu-[29/7].-[abednego/bhirawa]

Kenekatan-Pendik-untuk-kabur-dari-gedung-PN-Surabaya-akhirnya-berhasil-digagalkan-Jaksa-Suci-yang-menyidangkan-kasus-narkoba-atas-dirinya-Rabu-[29/7].-[abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Pembangunan gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya rawan untuk dimanfaatkan bagi tahanan yang ingin kabur. Kali ini salah seorang terdakwa yang juga residivis kasus narkoba berusaha kabur usai disidangkan oleh Jaksa Suci Anggraeni dan Sabetania Paembonan asal Kejati Jatim, Rabu (29/7).
Kejadian bermula saat Jaksa Suci dan Sabetania menyidangkan perkara narkoba atas nama terdakwa Pendik dan Baisir. Usai menjalani persidangan diruang sidang garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dan akan dikembalikan ke ruang tahanan, terdakwa pendik nekat kabur usai persidangan atas dirinya.
Untungnya, upaya kabur warga Lumajang yang terjerat kasus narkoba seberat 10 gram ini berhasil digagalkan oleh Jaksa Suci. Sebab, usai sidang yang beragendakan pembelaan ini, sang Jaksa wanita ini memborgol tangan terdakwa Pendil ke terdakwa lainnya yakni Baisir.
Selain itu, upaya pencegahan kaburnya Pendik sudah dicurigai rekan sesama tahanannya (Basir) yang diseret oleh Pendik. Diketahui, alasan kenekatan Pendik untuk kabur adalah karena dirinya dan Basir dituntut 14 tahun penjara. Sebab keduanya melanggar Pasal 114 dan Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Untungnya saat kejadian tarik menarik itu, tangan Pendik diborgolkan ke tangan Basir,” ungkap Jaksa Suci dengan nada ngos-ngosan, Rabu (29/7).
Suci menjelaskan, saat itu pendik sempat melepaskan rompi tahanan yang dikenakannya. Namun, dirinya tidak menyadari bahwa tangannya terborgol dengan tangan terdakwa Basir. Saat berusaha kabur, terdakwa Basir terlihat kaget dengan ulah terdakwa Pendik. Sebab, Basir sendiri sempat terseret oleh hentakan tangan terdakwa Pendik.
“Sudah mau kabur tapi untungnya berhasil memegang tangan terdakwa dan memasukannya kedalam ruang tahanan,” terang Jaksa Suci yang wajahnya terlihat dipenuhi dengan basahan air keringat.
Seperti diketahui, terdakwa Pendik dan Basir ditangkap oleh Polda Jatim di SPBU Klakah Lumajang. Saat ditangkap Polisi berhasil mengamankan sabu seberat 14,3 gram. Dalam persidangan sebelumnya, Pendik dan Basir dituntut 14 tahun penjara, keduanya dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. [bed]

Tags: