Pembayaran Belum Tuntas, LBI Jangan Ngebor

Lapindo Brantas IncSidoarjo, Bhirawa
Rencana LBI (Lapindo Brantas Inc) untuk mengebor sumur Kedungbantheng, Tanggulangin terus mendapat penolakan. Persoalan ganti rugi dianggap belum selesai.
Kordinator Kompag (Koalisi Masyarakat Peduli Tata Kelola Migas) Jatim, Muhaimin menyatakan, fakta yang diketahui bersama, penyelesaian ganti rugi dampak sosial masyarakat sebagai bagian dari dampak luapan lumpur panas di Blok Brantas dengan dana talangan Pemerintah Pusat (APBN) pada tahun 2015, belum tuntas sebesar Rp767 miliar untuk 2.585 berkas.
Selama lima tahun lebih, masyarakat korban lumpur mengalami ketidakpastian pembayaran. Berbagai alasan yang disampaikan oleh LBI saat diprotes warga karena tak tepat waktu dengan alasan perusahaan sedang dalam kondisi yang tidak sehat.
Menjadi tidak logis kemudian, ketika LBI berencana akan melakukan  pengeboran di sumur TGA 10 dan TGA 6 yang berlokasi di Desa Kedungbantheng, Kec Tanggulangin. Karena melakukan pengeboran harus menyiapkan dana yang tidak kecil (bernilai miliaran rupiah). Hal ini merupakan bagian dari bukti bahwa LBI adalah salah satu dari sekian perusahaan tambang yang tidak punya konsistensi, seakan tidak mau tahu dan tidak peduli atas derita rakyat yang menjadi korban kerusakan lingkungan akibat kegiatan ekploitasi yang dilakukan.
LBI dinilai telah mengingkari komitmennya dan berani melawan kebijakan Presiden RI. Harusnya pemerintah tidak segan-segan untuk segera memutus kontrak LBI dalam melakukan eksplorasi dan eksploitasi di Blok Brantas. Entah kenapa hingga hari ini, pemerintah masih belum mengeluarkan kebijakan atas hal tersebut, justru malah (akan) memberikan izin LBI dalam melakukan pengeboran di Sumur TGA 10 dan TGA 6 yang ada di Desa Kedungbantheng, Kec Tanggulangin. [hds]

Tags: