Pemekaran Wilayah Papua Sudah Tiga Wilayah, Pemekaran Baru Masih Mau Nambah Lagi ?

forum legislasi bertajuk “Prolegnas 2023, Fungsi Legislasi DPR Kian Optimal”, di Gedung DPR-RI Jakarta, Selasa (27/9/22).

Jakarta, Bhirawa.
Wakil Ketua Baleg (Badan Legislasi) DPR RI, Achmad Baidowi (PPP) mengatakan, pemekaran wilayah di Papua bukan lagi hanya 3 wilayah baru. Yakni Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan, melengkapi Provinsi yang sudah ada yaitu Papua dan Papua Barat. Tetapi juga usulan untuk wilayah baru yakni Papua Barat Daya. 

“Soal pro dan kontra itu biasa dan lumrah terjadi. Yang aneh, para pengusul Provinsi Papua Barat Daya. Mereka mengancam, jika tidak dimekarkan, lebih baik Merdeka (lepasdari Indonesia). Mereka mengatakan; mengapa kita dibedakan? Kalau Provinsi Papua bisa dimekarkan, kenapa provinsi Papua Barat tidak bisa. Provinsi Papua Barat Daya, layak ada. Semua usul inisiatif ini, diterima DPR dan kami akan mengundang perwakilan mereka,” papar Achmad Baidowi dalam forum legislasi bertajuk “Prolegnas 2023, Fungsi Legislasi DPR Kian Optimal”, di Gedung DPR-RI Jakarta, Selasa (27/9/22).

Nara sumber lainnya, Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan DPOD Kemndagri Valentinus Sudaryanto Sumito dan Praktisi Media John Andhi Oktaveri (Bisnis Indonesia).

Achmad Baidowi lebih jauh bilang; dalam menyusun draft nya, DPR sudah mengundang perwakilan perwakilan masyarakat Papua. Setiap pembuatan UU pasti ada pro dan kontra adalah biasa. 

“Tetapi kami tegaskan, terkait pembentukan daerah Otonomi Khusus (Otsus) baru di Papua, itu demi memajukan kehidupan saudara-saudar kita di Papua. Yakni agar rentang kendali pelayanan publik bisa lebih dekat. Misalnya; penduduk Timika urusan administrasi nya ke Jayapura. Ongkos pastimahal, infrastruktur belum seperti di Jawa. Kalaupun naik pesawat, itupun tidak ada setiap hari, contoh,” jelas Achmad Baidowi.

Valentinus dari Kemendagri memaparkan; beberapa daerah Otsus adalah Papua, Papua Barat, Jogya, Aceh dan Jakarta.  Khusus di Papua, ada pembentukan daerah baru, daerah otonom baru yaitu Papua Selatan dengan UU nomor 14, Papua Tengah dengan UU nomor 15 dan Papua Pegunungan dengan UU nomor 16 tahun 2022.

“Kami berharap, terbentuknya daerah otonom baru tersebut, pendekatan pelayanan pada ma4yarakat bisa terlaksana dengan baik,” tutur Valentinus. (ira.hel)

Tags: