Pemerintah Kabupaten Blitar Ingatkan Pedagang Minyak Goreng Jual Harga Sesuai HET

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Blitar, Izul Marom bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar, Eka Purwanta saat mengecek langsung harga minyak goreng di pasaran. [Hartono/Bhirawa]

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar meminta semua distributor minyak goreng untuk menjual minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar, Eka Purwanta mengatakan pihaknya pada saat mendampingi jajaran Forkopimda Blitar melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Pasar Tradisional Kabupaten Blitar pengawasan peredaran minyak goreng tidak ditemukan adanya penjualan yang terlalu tinggi dari harga yang telah ditetapkan.

Namun pihaknya tetap menghimbau kepada para distributor dan pedagang minyak goreng untuk tetap bisa menjual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). “Hasil pantauan dilapangan selama ini kami tetap meminta distributor jual minyak goreng curah menjual dengan harga sesuai harga eceran tertinggi yakni Rp. 14.000,- per liternya,” kata Eka Purwanta.

Lanjut Eka Purwanta, sejauh ini stok minyak goreng di Kabupaten Blitar dinyatakan masih tetap aman atau dapat dipastikan tidak ada permasalahan. Namun yang lebih ditekankan adalah harga jual minyak goreng curah dari distributor harus satu pintu dengan harga eceran tertinggi yakni Rp. 14 ribu per liter, dimana pihaknya akan seringkali melakukan pengecekan dilapangan untuk memastikan harga tersebut tidak mengalami kenaikan. “Karena regulasi tersebut sudah tertuang di Peraturan Pemerintah sehingga harus dipatuhi. Jika, menyalahi aturan maka petugas berhak memberikan sanksi atau lain sebagainya,” ujarnya.[htn.ca]

Tags: