Pemerintah Kabupaten Blitar Sertifikasi Aset 1.039 Bidang Tanah

Khusna Lindarti

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Sebanyak 1.039 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar dipastikan telah bersetifikat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti menjelaskan sampai saat ini ada 1.039 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar yang telah bersetifikat, dan untuk sisanya sebanyak 1.063 bidang belum bersertifikat.
“Proses sertifikat aset tanah milik Pemda harus dilakukan secara bertahap dengan jumlah yang mencapai ribuan ini,” kata Khusna Lindarti.
Lanjut Khusna Lindarti, setiap tahun pihaknya telah menganggarkan 50 bidang tanah untuk proses sertifikat, bahkan menurutnya untuk proses sertifikat harus melalui pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), dimana selain BPN juga harus melayani masyarakat.
“Apalagi kurun waktu tiga tahun terakhir ini, BPN mempunyai program nasional, yaitu PTSL,” jelasnya.
Khusna menambahkan, hingga saat ini aset tanah milik Pemda yang mayoritas berupa bengkok, tidak ada permasalahan, artinya tidak ada yang dikuasai orang lain.
“Kami pastikan bakal terus melakukan pendataan jumlah aset tanah yang dimiliki Pemkab Blitar, dan semua akan diproses bersertifikat,” imbuhnya.
Sementara perlu diketahui aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Blitar yang sudah bersertifikat sebanyak 1.039 bidang, sedangkan jumlah aset tanah yang terdata mencapai 2.102 bidang.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Abdulo Munib juga berharap semua aset tanah milik Pemkab Blitar harus bersertifikat untuk menghindari hal yang tidak diinginkan atau hilangnya aset karena faktor kelalaian.
“Jangan sampai aset milik Pemkab Blitar ini berpindahtangan karena tidak memiliki bukti kuat berupa sertifikat, untuk harus segera bersertifikat,” pungkas Abdul Munib. [htn]

Tags: