Pemerintah Kabupaten Jombang Segel Ruko Simpang Tiga

Proses penyegelan toko-toko di Ruko Simpang Tiga Jombang, Senin sore (27/11). [arif yulianto/bhirawa].

Jombang, Bhirawa.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menyegel pertokoan yang ada di Ruko Simpang Tiga Jombang, Senin sore (27/11). Penyegelan ini melibatkan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Jombang, petugas dari kepolisian, dan juga TNI.

Kepala Satpol PP Pemkab Jombang, Thonsom Pranggono mengatakan, Ruko Simpang Tiga merupakan aset Pemkab Jombang.

“Yang kedua agar semuanya status quo, yang ketiga kita melakukan penertiban atau penggembokan, atau penyegelan dari seluruh Ruko Simpang Tiga,” kata Thonsom Pranggono.

“Bagi Ruko yang masih buka, bagi Ruko yang masih belum mengamankan barang-barangnya, kita kasih waktu 1 X 24 jam. Dan kita tidak membuka ruang berdebat. Kita hanya melaksanakan tugas,” tandas Thonsom Pranggono.

Lebih lanjut Thonsom Pranggono mengatakan, jika hingga 1 X 24 jam masih ada toko di Ruko Simpang Tiga yang masih buka, maka hal tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan.

“Nanti petunjuk pimpinan seperti apa lebih lanjut kita menunggu,” tandasnya lagi.

Masih menurut Thonsom Pranggono, di antara penghuni Ruko Simpang Tiga, ada yang minta waktu mengosongkan, karena masih ada waktu 1 X 24 jam.

“Ada juga yang menolak. Alasannya masih berproses hukum,” ungkapnya.

Atas masih adanya penghuni yang menolak penyegelan tersebut, Thonsom Pranggono menjelaskan, pihaknya tidak membuka ruang diskusi dan tidak membuka ruang berdebat.

“Silahkan menolak atau seperti apa, hasilnya kami laporkan ke pimpinan. Yang jelas kita kasih waktu 1X 24 jam untuk mengosongkan barang-barangnya,” ujarnya.

“Artinya besok bagi hari ini yang masih buka dan bersedia mengosongkan barangnya, besok akan kita data lagi untuk kita lakukan penyegelan,” jelas Thonsom Pranggono.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang, Suwignyo menerangkan, toko-toko yang ada di Kompleks Ruko Simpang Tiga Jombang sebanyak 56 toko.

“Yang jelas tokonya yang tidak dibuka, pasti mereka berharap tidak ditutup. Tapi kan ada aturan hukum yang harus berlaku. 1 X 24 jam sudah hal yang penting. Kalaupun itu masih dilakukan, ada proses hukum selanjutnya,” terang Suwignyo.

“Sudah ada peringatan 4 X 24 jam kemarin. Berarti mereka tidak mengindahkan peringatan yang kami berikan,” kata Suwignyo.

Masih kata Suwignyo, Ruko Simpang Tiga ini bakal ditutup selama 30 hari, dan selama itu akan didilakukan diskusi apakah penghuni Ruko Simpang Tiga melanjutkan sewa atau tidak.

“Artinya dia memperpanjang atau ‘nggak’. Kalau misalnya yang masih belum membayar sampai dengan tahun 2021, mungkin bisa perpanjangan penutupannya,” pungkas Suwignyo.(rif.gat)

Tags: