Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tiadakan Work form Home ASN

Mulai Senin (17/5) semua ASN lingkup Pemkab Tulungagung tidak lagi dapat bekerja dari rumah. Mereka saat ini sudah diharuskan selalu masuk kantor seperti sebelum masa pandemi Covid-19.

Tulungagung, Bhirawa
ASN di lingkup Pemkab Tulungagung mulai Senin (17/5), tidak ada lagi yang bekerja dari rumah atau work form home (WFH). Semuanya kini bekerja di kantor tanpa ada lagi yang WFH.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung, Sukaji, Senin (17/5), mengungkapkan peniadaan WFH bagi ASN karena kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Tulungagung menurun. “Tulungagung sudah zona kuning. Ini menjadi pertimbangan untuk ASN kembai aktif masuk kerja seperti biasa,” ujarnya.

Diakui dia, peniadaan WFH bagi ASN lingkup Pemkab Tulungagung juga karena Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,Tjahjo Kumolo, yang menyerahkan kebijakan aturan jam kerja ASN paska berakhirnya SE MenPanRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja ASN Dalam Tatanan Normal Baru pada masing-masing pemerintah daerah. “Karena itu, Tulungagung sudah tidak perlu lagi menerapkan WFH,” sambungnya.

Namun demikian, lanjut Sukaji, meski tidak ada WFH, semua ASN masuk kerja harus tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Bahkan diharapkan penerapan prokes tersebut lebih ditingkatkan lagi. “Kalau prokes dilaksanakan dengan benar, kami kira akan aman-aman saja dari virus Covid-19,” tuturnya.

Soal ancaman klaster perkantoran jika semua ASN masuk kerja tanpa ada WFH, Sukaji mengatakan hal itu tidak diharapkannya. Tetapi, kalau pun terjadi akan segera dilakukan evaluasi.

“Pertimbangan kami ASN tidak WFH karena kasus postif Covid sudah menurun. ASN juga sudah di vaksin Covid-19, termasuk juga tenaga honorer. Kalau nanti ada peningkatan kasus dan Tulungagung menjadi zona merah tentu akan ada evaluasi. Lihat saja nanti,” paparnya.

Kembalinya ASN lingkup Pemkab Tulungagung bekerja tanpa WFH juga diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Bupati Tulungagung No. 800/436/033/2021 tertanggal 10 Mei 2021 tentang Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemkab Tulungagung tahun 2021. Dalam surat edaran itu disebutkan ASN kembai masuk kerja mulai pukul 07.15 WIB sampai dengan pukul 15.45 WIB dengan pelaksanaan tugas kedinasan harus tetap menerapkan prokes ketat.

Sebelumya, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung, Achmad Mugiono, menyatakan pemberlakukan WFO (work form office) 100 persen bagi ASN akan dievaluasi dalam waktu sampai dua pekan ke depan. “Sekarang tahap uji coba. Ada tidaknya nanti klaster perkantoran dievaluasi satu sampai dua pekan ke depan,” katanya.

Selama diterapkan WFH, menurut Mugiono, tidak ada kasus klaster perkantoran di Pemkab Tulungagung. “Dan kami berharap dengan kembali WFO 100 persen kinerja ASN akan semakin maksimal dalam pelayanan pada masyarakat,” ucapnya. [wed]

Tags: