Pemkab Blitar Berikan Asuransi Kepada Perangkat Desa

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menjamin akan memberikan asuransi kepada semua perangkat Desa. Upaya ini diharapkan bisa mendongkrak kinerja perangkat desa untuk memberikan layanan kepada masyarakat.
Menurut Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Blitar, Suhendro Winarso, jaminan kesehatan bagi perangkat desa akan diberikan dan dijamin segera terealisasi karena sudah diatur dalam UU No 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Secara aturan untuk jaminan katau asuransi kesehatan menjadi bagian jabatannya sebagai perangkat desa yang juga telah diatur dalam UU No 6 tahun 2014 tentang Desa,” kata Suhendro Winarso, Selasa (2/9).
Sebelumnya Pemprov Jatim telah merencanakan program untuk memberikan fasilitas asuransi bagi semua perangkat desa di Jatim, namun karena sesuai ketentuan Permendari tentang pengelolaan keuangan daerah melarang pemerintah mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan tersebut. “Sehingga program tersebut sampai saat ini juga belum terealisasi di Jatim,” ujarnya.
Namun menurutnya sebenarnya UU No 6 tahun 2014 tentang Desa tersebut mengamanatkan tentang jaminan kesehatan bagi Perangkat Desa, dengan kata lain Pemerintah akan menfasilitasi perangkat dengan program asuransi. “Hanya saja berapa besarannya belum dapat dipastikan, karena secara teknis masih harus menunggu petunjuk dari Pusat,” jelasnya.
Tambah Suhendro Winarso, jika memang ada asuransi untuk perangkat desa maka untuk nilai premi yang harus dibayarkan nantinya harus jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun akan mempertimbangkan pula kemampuan keuangan desa. “Sehingga untuk alokasi anggarannya juga akan kami sesuaikan dengan kemampuan desa, agar dengan adanya asuransi ini juga tidak akan membebani anggaran,” imbuhnya.
Sementara terkait program asuransi perangkat desa tersebut, nantinya juga akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda)  yang baru akan disusun pada tahun 2015 mendatang. “Jika memang harus ada asuransi kepada perangkat desa, maka Pemkab Blitar juga harus bisa memenuhi. Sebab secara aturan juga sudah ada tinggal ditindaklanjuti untuk direalisasikan,” tambah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Sementara, Masykur. [htn]

Tags: