Pemkab Bondowoso Menampik Kotak Amal Bersedekah Bukan Bentuk Pungli

Pj Sekda Soekaryo didampingi Kabag Umum Pemkab Bondowoso Ghozal Rawan saat memberikan klarifikasi terkait kotak amal Bondowoso bersedekah. (Ihsan Kholil/Bhirawa)

Bondowoso, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso dalam hal ini, Pj Sekda Soekaryo, SH, MM memberikan klarifikasi terkait kotak amal Bondowoso Bersedekah yang diletakkan di setiap kantor pemerintahan Kabupaten setempat. Dia menampik jika hal itu bukan sebagai bentuk pungutan liar (Pungli).

“Apa yang kita lakukan, kotak amal yang diletakkan itu sama sekali tidak memenuhi unsur tindak pidana Pungli (Pungutan liar),” katanya, Selasa (5/1).

Kata Soekaryo, karena untuk tindak pidana pungli itu sendiri yakni adanya kecenderungan untuk memperkaya diri dengan cara memaksa yang dilakukan oleh seseorang atau lembaga. Dan juga melakukan teknis dan perilaku dengan niat tidak baik.

“Di sini kan tidak ada sama sekali. Semua resmi dan bahkan belum terkumpul juga,” katanya.

Dijelaskannya, bahwa jika hasil dari sedekah itu sudah terkumpul dan lalu disetor pada Program Tape Manis, untuk penyalurannya nanti akan dilakukannya dengan Instansi terkait.

“Itu tentunya untuk penyalurannya nanti akan dilakukan dengan instansi terkait yang menangani untuk disalurkan, untuk betul-betul kepada orang miskin,” jelasnya.

Sedangkan untuk dasar aturannya, Soekaryo menerangkan bahwa untuk pemberian kotak amal di setiap OPD ada landasan aturannya yakni, Permen Sosial No. 15 Tahun 2017, tentang petunjuk pelaksanaan pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat bagi penanganan fakir miskin. Yang dijelaskan di Pasal 11 dan 18.

“Jadi kami menentukannya ditempat-tempat kalau ada tamu kan lewat disini, kalau orang mau rapat lewat disini. Artinya itu suka rela, ada yang ngasi, ada yang tidak juga,” terangnya sambil menunjuk tempat kontak amal yang sering dilewati para tamu yang di kantor Pemkab setempat.

Menurutnya, dikarenakan ketidak cukupan APBD, dimana semisal untuk menangani terhadap orang miskin.

“Jalan pintas barangkali ada orang yang mau beramal,” urainya.

Lebih jelasnya, Soekaryo menerangkan bahwa payung hukum terkait penempatan kotak amal Bondowoso bersedekah itu, mengacu pada Peraturan Bupati No.42a Tahun 2019 tentang gerakan, tanggap dan peduli masyarakat miskin Kabupaten Bondowoso.

Disamping itu pula ada Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2015, tentang tata cara pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat bagi penanganan fakir miskin.

“Jadi dari aturan di atas, ada Undang-undang nomor 13/2011 tentang penanganan fakir miskin. Turun kebawah Peraturan Pemerintah, di breakdown lagi Peraturan Menteri Sosial. Dibawahnya lagi Peraturan Bupati. Kalau kita lihat indikator pungli tidak ada sama sekali,” tandasnya. [san]

Tags: