Pemkab – DPRD Resmi Digugat Hukum ke PN Situbondo

Narwiyoto, mantan anggota DPRD Situbondo didampingi dua Kuasa Hukumnya, Pudjiantoro SH dan Dondin Maryasa Adam saat memberikan penjelasan soal gugatan hukum kepada Pemkab dan DPRD Selasa (5/1). [sawawi/bhirawa]

Terlambat Mengesahkan APBD Tahun 2021
Situbondo, Bhirawa
Genderang polemik pengesahan draf APBD tahun 2021 menemui puncaknya Selasa (5/1) kemarin. Setelah mantan anggota DPRD asal PDIP Kabupaten Situbondo secara resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.

Totok-panggilan akrab Narwiyoto-didampingi dua Kuasa Hukumnya, Pudjiantoro SH dan Dondin Maryasa Adam SH saat datang di Kantor PN Situbondo.

Menurut Totok, Situbondo kedepan tidak akan bisa membangun karena belum ada APBD dan juga tidak bisa membenahi Situbondo. Kondisi ini dalam pandangan Totok cukup riskan dan buruk, karena tidak memiliki APBD. Nah, sebagai warga Situbondo masyarakat merasa dirugikan dengan tidak disahkannya APBD tahun 2021.

”Sebagai warga Situbondo saya sebelumnya sudah berkomitmen jika sampai tahun 2021 APBD belum disahkan, maka saya akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan. Tadi (kemarin) saya sudah mendaftarkan gugatan itu,” kupas Totok.

Dari gugatan publik ini, Totok berharap DPRD dan Pemkab tergugah untuk segera mengesahkan APBD tahun ini. Sebab, ada banyak dampak keterlambatan pengesahan APBD tahun 2021 ini. Diantaranya, akan ada kelesuan ekonomi, gaji ASN terlambat, serta mengganggu pembangunan sesuai cita – cita dahulu saat pencalonan menjadi anggota dewan dan menjadi bupati – wakil bupati.

”Cita – cita yang lebih baik akan ternodai oleh perbuatan melawan hukum,” jelas Totok.

Totok juga menjelaskan, dari gugatan ini pula ada sebuah punishment yang diminta agar Pemkab dan DPRD secara terbuka meminta maaf kepada masyarakat atas tindakan perbuatan yang melawan hukum itu. Kejadian serupa pernah terjadi tahun 2010 lalu, namun ia bersama anggota dewan yang lain bersikap keras sehingga tidak pernah terlambat seperti pengesahan APBD saat ini.

”Ini bukan tarik ulur, ini murni melanggar scedule yang dilakukan oleh Pemkab dan dewan. Dengan kondisi ini akan berdampak bagi pembagian bantuan sosial dan guru ngaji karena tidak adanya APBD,” tandas Totok.

Disisi lain, Kuasa Hukum Pudjiiantoro SH mengatakan, dalam satu hingga dua pekan akan dibuka persidangan perdana dengan agenda mediasi. Setelah itu, jika terjadi sesuatu diluar dugaan misalnya tidak terjadi kesepakatan maka sidang akan dilanjutkan.

”Ini tidak ada kaitanya dengan Pilkada. Ini murni gugatan terkait dengan riil APBD yang tidak ada untuk Situbondo. Yang jelas kerugian yang dirasakan masyarakat sangat kompleks. Alhamdulillah gugatan sudah terdaftar kemarin,” ungkap Pudjiantoro.

Pudjiantoro menambahkan, khusus materi dipersidangan, nanti pihaknya akan mempertanyakan posisi lembaga legislative, apakah fungsi kontrol dan pengawasan yang dimiliki sudah berjalan sebagaimana mestinya atau DPRD ada kelalaian menggunakan fungsinya. [awi]

Tags: