Pemkab Malang Hadapi PPKM Skala Mikro, Terapkan Tracing Covid-19 Gotong-royong

Sekretaris Satpol PP Kab Malang Firman Hashiholan Matondang. [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran (PPKM) Covid-19, dengan masa berlaku dari tanggal 9 Februari-22 Februari 2021.  

Sedangkan  Instruksi Mendagri dari PPKM sebelumnya, untuk perpanjangan PPKM kali ini, yakni penerapan PPKM skala mikro atau diterapkan  dalam  rangka mengatasi masalah yang tak terselesaikan pada saat PPKM biasa. Sehingga Pemerintah  Daerah  harus  menerapkan PPKM skala mikro, termasuk Kabupaten Malang.  

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, Firman Hashiholan Matondang, Senin (7/2), kepada wartawan  mengatakan, PPKM skala mikro itu akan diterapkan di Kabupaten  Malang ditingkat skala Rukun Tetangga (RT) dan  Rukun Warga (RW). “Jadi nanti penerapan PPKM skala mikro berbeda dengan PPKM jilid I dan II. Sehingga PPKM skala mikro ini akan diterapkan dengan skala besar, yang diharapkan agar bisa lebih menekan penyebaran Covid-19,” jelasnya.  

PPKM skala mikro, lanjut dia, telah melibatkan tokoh-tokoh masyarakat ditingkat RT/WW.  Sedangkan tokoh masyarakat tersebut nantinya akan mengedukasi masyarakat agar mentaati protokol kesehatan saat beraktifitas di luar rumah. Sehingga hal itu sifatnya hanyan mengedukasi warga bukan sanksi lagi. Karena warga lebih mengenal Ketua RT/RW dan tokoh masyarakat setempat,  tentunya lebih enak dalam bekoordinasinya.

Dan selain mengedukasi, kata Firman, nantinya Ketua dan pengurus RT/RW dan tokoh masyarakat juga akan melakukan tracing atau merupakan konsep untuk mendeteksi orang-orang yang berpotensi tinggi tertular virus dari pasien positif Covid-19. Karena mereka lebih mengetahui warganya yang memiliki kasus Covid-19 di sekitar daerahnya. Dan ketika ketemu warga sekitar RT/RWnya yang positif Covid-19. mereka akan menyuruh isolasi mandiri, yang selanjutnya berkoordinasi dengan  tenaga medis.

Isolasi mandiri itu pun, masih dikatakan dia, nantinya warga yang positif Covid-19 tidak perlu risau. Karena biaya makan sehari-hari akan ditanggung oleh warga sekitar RT/RW tersebut.  Dan nantinya ada swadaya masyarakat, sehingga biaya hidup bagi  warga yang  isolasi mandiri akan dilakukan bergotong royong secara bergantian untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.  “Dengan begitu, warga yang isolasi mandiri karena Covid-19, tidak lagi bingung dalam kebutuhan makan,” ujarnya.

Dijelaskan, untuk berkoordinasi terkait penerapan protokol kesehatan dan tracing kasus Covid-19 di wilayah RT/RW, pihaknya sudah menginstruksikan kepada masing-masing Ketua RT/RW untuk membentuk grup WhatsApp (WA). Dan di dalam  group WA tersebut juga terdapat tenaga medis dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang. Selain itu juga ada Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang dilibatkan  dalam group itu.

“Jadi kalau ada tracing atau terkait apa-apa perihal Covid-19 nanti koordinasinya di grup itu.  Sehingga diharapkan  hal itu, untuk bisa menekan penularan dan kematian akibat terinveksi Covid-19,” tandas Firman. [cyn]

Tags: