Pemkab Malang Optimis Jalan Tol Malang-Kepanjen Dibangun Tahun 2022

Sekda Kab Malang Wahyu Hidayat. [cahyono/bhirawa]

Pemkab Malang, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang optimis jika pembangunan Jalan Tol Malang-Kepanjen akan dimulai pembangunannya pada tahun 2022 mendatang.

Sedangkan pembangunan jalan tol tersebut, nantinya akan melewati empat kecamatan, yakni Bululawang, Gondanglegi, Pakisaji, dan Kepanjen. Dan jika jalan tol selesai dibangun, maka akan mempercepat peningkatan perekonomian di wilayah Malang Selatan.

Demikian yang disampaikan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat, Senin (14/6), kepada wartawan. Menurutnya, rencana pembangunan Jalan Tol Malang-Kepanjen sudah ada Feasibility Study (FS) atau Studi Kelayakannya, dan saat ini memasuki proses pelelangan tender pembebasan lahan.

Karena hingga kini masih belum semua lahan dibebaskan, hal ini masih menunggu tender. “Dan siapa nanti yang akan melaksanakan dalam pembebasan lahan untuk jalan tol tersebut,” paparnya.

Dan setelah itu, lanjut dia, baru akan ada kelanjutna untuk realisasi pembebasan lahan, yang ditargetkan proses pembebasan lahan selesai di tahun 2021 ini.

Karena dari penyelesaian proses pembebasan lahan, maka baru pembangunan infrastruktur jalan tol dilaksanakan pada tahun 2022 mendatang. Sedangkan untuk anggaran pembangunan fisik tersebut berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) yang ditargetkan selesai pengerjaannya selama dua tahun.

“Dan jika pembangunan Jalan Tol Malang-Kepanjen dimulai tahun 2022, maka tahun 2024 sudah siap dioperasikan. Sehingga selesainya jalan itu, sudah ditunggu-tunggu masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Malang,” ujar Wahyu.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang Abdul Kodir menambahkan, pembahasan dalam pembebasan lahan untuk Jalan Tol Malang-Kepanjen masih di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang.

Sedangkan untuk rute jalan tol tersebut masih belum di ketahui, apakah ada Tanah Kas Desa (TKD) atau tanah wakaf. Sebab, hingga kini Kemen PUPR masih belum memberikan kepastian terkait trase jalan atau garis tengah sumbu jalan.

“Kami sendiri hingga kini belum mengatuhi trase jalan itu, dan mana saja yang akan menjadi rute Jalan Tol Malang-Kepanjen. Sehingga untuk mengetahui rute jalan tol tersebut, masih menunggu Kemen PUPR,” tandasnya.

Berita sebelumnya, pembebesan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Malang-Kepanjen, Pemkab Malang telah melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang. Dan saat ini BPN sudah melakukan persiapan untuk pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol tersebut.

“Kami kini masih melakukan persiapan dalam pembahasan pembebasan Jalan Tol Malang-Kepanjen. Dan untuk tahun ini, masih dalam tahap persiapan terkait konsep pembebasan lahan, dan hingga sekarang BPN masih belum melakukan pembebasan lahan,” kata Kepala BPN Kabupaten Malang, La Ode Asrafil. [cyn]

Tags: