Pemkab Malang Tunda Pendapa Agung Kabupaten Jadi Museum

Pendapa Agung Kabupaten Malang yang berada di Jalan KH Agus Salim, Kec Klojen, Kota Malang, yang ditunda menjadi mesum. [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang di wilayah Kota Malang rencana kesemuanya akan berpindah ke Kota Kepanjen, Kabupaten Malang. Sehingga aset seperti Peringgitan yang selama ini manjadi Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Malang dan Pendapa Agung Kabupaten Malang direncanakan menjadi museum atau cagar budaya. Seperti Pendapa Ambarukmo yang berada di wilayah Kabupaten Slemen, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah, yang kini sebagai tempat pertunjukkan seni, budaya, hingga resepsi pernikahan.

Sedangkan untuk perkantorannya rencana akan dijadikan hotel, yang konsepnya seperti Hotel Ambarukmo. Dan Ambarukmo sendiri merupakan salah satu Pesanggrahan Kraton Yogyakarta yang dibangun pada masa pemerintahan Sultan Hamengkubuwono V (1823-1855) yang selesai dibangun pada masa Sultan Hamengkubuwono VII (1877-1921). Dan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Nomor PM.25/PW.007/MKP/2007, maka bangunan itu ditetapkan sebagai cagar budaya.

Namun, rencana Pemkab Malang untuk memindahkan perkantoran dari area Pendapa Agung Kabupaten Malang yang berada di Kota Malang, untuk tahun ini batal dilaksanakan. “Karena pada APBD Tahun 2020 belum dialokasikan, sehingga Peringgitan dan Pendapa Agung Kabupaten Malang untuk tahun ini belum bisa dijadikan museum,” kata Bupati Malang HM Sanusi, Minggu (17/1), kepada wartawan.

Dan kemungkinan juga, masih dia katakan, pemindahan kantor yang ada di area Pendapa Agung Kabupaten Malang yang ada di wilayah Kota Malang tersebut, sepertinya untuk tahun 2021 ini belum bisa direalisasikan. Dan sebelumnya, Pemkab Malang sudah melakukan studi replikasi ke Ambarukmo, Kabupaten Sleman, DIY, pada di tahun 2020 lalu. Sehingga dari hasil studi itu, maka Pemkab Malang berencana untuk mengadopsi pengelolaan Pendapa Agung Kabupaten Malang seperti di Pendapa Ambarukmo, yang dijadikan mesum dan cagar budaya.

“Untuk penundaan pemindahan Kantor Pemkab Malang yang ada di Kota Malang ke Kota Kepanjen, yang jelas terkendala dengan anggaran. Dan hal itu juga terkait masalah teknis yang masih harus dimatangkan, sehingga wacana untuk memindahkan perkantoran itu jadi tertunda,” aku Sanusi.

Sedangkan penundaaan pemindahan Kantor Pemkab Malang tersebut, dia menegaskan, karena ada berbagai prioritas pembangunan yang membutuhkan anggaran besar di tahun 2020-2021. Selain saat itu persiapan untuk menggelar Pemilahan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 secara serentak, juga ada berbagai kegiatan yang anggarannya difokuskan pada bidang-bidang pelayanan dasar. Diantaranya, pendidikan, kesehatan, optimalisasi pariwisata, dan penguatan perekonomian rakyat. Apalagi sejak tahun 2020, bangsa Indonesia masih terjadi Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), yang hingga kini juga belum selesai.

“Kami fokuskan terlebih dahulu anggaran itu pada penanganan percepatan penanggulangan Covid-19. Selain itu, juga sebagai bentuk amanah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan strategi pembangunan Kabupaten Malang hingga awal tahun 2021,” terang Sanusi.

Secara terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat menambahkan, jika pihaknya kini tengah menuntaskan proses penetapan status Pendapa Agung Kabupaten Malang sebagai cagar budaya. Sehingga harus dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Karena posisinya ada di wilayah Kota Malang, sehingga harus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

“Karena belum finalnya berbagai hal, maka yang membuat Pemkab Malang belum bisa memasukkan kebutuhan anggarannya di APBD tahun 2020 maupun 2021. Sebab, untuk menjadikan Peringgitan dan Pendapa Agung Kabupaten Malang dijadikan museum dan cagar budaya butuh proses,” paparnya. [cyn]

Tags: