Pemkab Malang Verifikasi Ulang Ijazah PNS

Bupati Malang H Rendra Kresna saat memberikan SK pengangkatan PNS pada beberapa waktu lalu, yang nantinya akan dilakukan verifikasi ulang ijazah PNS.

Bupati Malang H Rendra Kresna saat memberikan SK pengangkatan PNS pada beberapa waktu lalu, yang nantinya akan dilakukan verifikasi ulang ijazah PNS.

Kab Malang, Bhirawa
Ditemukannya kasus ijazah palsu tingkat sarjana di Jakarta, pada akhir bulan Mei 2015, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan memeriksa kembali ijazah sarjana yang dimiliki Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab setempat.
Bupati Malang H Rendra Kresna, Minggu (14/6), kepada wartawan mengatakan, pelaksanaan verifikasi ulang tersebut juga karena adanya Surat Edaran (SE) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Yuddy Chrisnandi, Nomor 3 Tahun 2015 yang menginstruksikan semua inspektorat pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, agar segara melakukan verifikasi ulang terhadap keabsahaan ijazah semua PNS di lingkungan pemerintah.
Namun demikian, ia mengakui, dikeluarkannya SE Menpan dan RB itu belum dilengkapi petunjuk teknis (juknis)-nya.
“Apakah pemeriksaan ijazah itu dilakukan sendiri oleh Tim Menpan, ataukah dilakukan Pemkab Malang sendiri. Meski belum ada juknisnya, namun dirinya menyambut baik SE Menpan tersebut,” kata dia.
Menurut Rendra, dengan pemeriksaan ulang ijazah milik PNS, hal ini sebagai langkah antisipasi terhadap pemalsuan ijazah. Sebab, seperti PNS yang memiliki jabatan baik itu setingkat Kepala Seksi (Kasi) hingga Kepala Dinas (Kadis) harus menjadi panutan, jangan karena mengejar jabatan sehingga harus membeli ijazah Strata 1 (S1) ataupun S2. Meski ada PNS yang terbukti memiliki ijazah palsu, tapi yang bersangkutan tidak dipecat dari PNS, melainkan hanya diturunkan pangkatnya.
“Dan struktur gajinya juga akan disesuaikan dengan ijazah terakhir yang diakui. Sehingga meski ada PNS yang kini menjabat Kadis namun saat diperiksa ijazah S1 ataupun S2-nya ternyata palsu, mereka harus terima konsekwensinya yaitu diturunkan jabatannya,” ujarnya.
Secara pribadi, masih dikatakan Rendra, seharunya PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu sanksinya lebih diperberat. Sebab, penggunaan ijzah palsu sudah masuk pada tindak pidana pemalsuan atau bentuk penipuan, bahkan itu bisa dikategorikan korupsi. Karena gaji mereka yang selama ini dia terima dari negara, diterima dengan cara tidak benar. Dan secara otomatis sanksinya lebih berat, termasuk bisa di pidanakan atau di penjara.
Sementara itu, Kepala Sekolah Jurnalis Indonesia (SJI) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya Nordin Jihad mengungkapkan, untuk mengantisipasi adanya ijazah palsu diperlukan sistem yang lebih. ”
Bisa dipertimbangkan untuk membuat ijazah dengan kertas yang susah ditiru, memakai hologram, serta dengan menggunakan kode batang (bar kode) tertentu,” tuturnya.
Menurut dia, yang juga sebagai dosen Universitas Budi Utomo Malang, dengan kertas ijazah menggunakan kode-kode tertentu, hal ini akan mempersempit ruang gerak pemalsu ijazah. Selain itu, Perguruan Tinggi (PT) juga harus mempunyai ciri-ciri khusus untuk memudahkan pendeteksian ijazah lewat penomoran, paraf, atau kode khusus lain. Dan pengguna yang ragu-ragu dengan ijazah bisa melacak ke PT yang mengeluarkan untuk mengecek keasliannya. [cyn]

Tags: