Pemkab Mojokerto Tetapkan UMSK Naik 7 %

UMKKab Mojokerto, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto  menetapkan  upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) tahun 2016 dengan nilai naik 7 persen, dibanding sebelumnya. Sebanyak 35 perusahaan  berskala besar dan bertaraf internasional  sepakat menerapkan keputusan itu.
Pj Bupati Mojokerto, Moh ardy Prastyawan melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) , Tri Mulyanto menjelaskan, besaran UMSK tidak boleh lebih dari Upah Minimum Provinsi (UMP) serta juga tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten (UMK).
“Berdasarkan hasil kesepakatan dewan pengupahan diputuskan UMK sektoral Kabupaten Mojokerto sektor satu naik sebesar 7 persen menjadi Rp 3,242.000, sektor dua naik sebesar 6 persen menjadi Rp3,211.800 dan sektor tiga naik sebesar lima persen menjadi Rp. 3.181.500,” terangnya, Minggu (13/12), kemarin.
Nilai UMSK Pemkab Mojokerto ini, merupakan hasil perundingan yang disepakati bersama oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh. Kenaikannya sesuai dengan petunjuk dari pemerintah provinsi jawa timur berdasarkan perhitungan akumulasi inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi yang mengikuti formula seperti dalam PP nomor 78 tahun 2015.
“Pengelompokannya berdasarkan jenis usahanya, diantaranya kelompok  usaha sektor 1 dari bidang usaha industri makanan dan minuman semisal PT Ajinomoto dan PT MBI, sedangkan sektor dua dari perusahan elektronik semisal PT SAI, dan sektor tiga dari perusahaan industri komponen otomotif,” terangnya.
Besaran  UMSK ini sifatnya tidak wajib seperti UMK. Artinya, perusahaan yang tidak memberlakukan ketentuan tersebut tidak akan dikenai sanksi. “Ini tergantung kemampuan masing-masing perusahaan, kalau memang mampu memberikan kesejahteraan lebih kepada pekerjanya biasanya UMSK ini dilaksanakan, tapi bagi yang tidak mampu juga tidak apa-apa. Karena sifatnya tidak mengikat seperti UMK,” tegasnya.
Seperti diketahui, Gubernur Jawa Timur Soekarwo  resmi menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 38 kabupaten/kota yang berlaku per 1 Januari 2016. Peresmian besaran nilai UMP itu tertuang melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015.
UMK tertinggi adalah Kota Surabaya sebesar Rp3.045.000, diikuti Kabupaten Gresik Rp3.042.500, Kabupaten Sidoarjo Rp3.040.000, Kabupaten Pasuruan Rp3.037.500, serta Kabupaten Mojokerto Rp3.030.000. [kar]

Tags: