Pemkab Pamekasan Kelola Dana BHCT Rp64,5 Miliar

Tampak Pimpinan Bea dan Cukai, bersama Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, berbicang penting rokok legal dengan pemilik pabrik rokok.

Salah Satu Menekan Rokok Ilegal
Pamekasan, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mengelola anggaran senilai Rp64,5 miliar yang diperuntukkan untuk Tiga bidang. Bidang Kesehatan 25 persen, bidang Kesejahteraan Masyarakat 50 persen dan bidang Penegakan Hukum 25 persen.

Kabag Perekonomian Setda Pamekasan, Sri Puji Astutik menjelaskan, Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) untuk bidang Kesehatan ditangani dinas Kesehatan dan RSUD Waru. Sedang bidang Penegakan Hukum akan dibentuk Satgas melibatkan lembaga Penegak Hukum dan Tim agen informan.

Dana untuk Kesejahteraan masyarakat dialokasikan separo dari Rp64,5 miliar atau Rp32.250.000.000. Yakni 15 persen peningkatan kualitas bahan baku ditangani dinas Pertanian dan kegiatan Pelatihan ditangani dinas Disnaskertrans

“Dana dikelelola setiap leading sektor, utamanya menekan rokok ilegal baik di tingkat produsen maupun peredarannya. Yaitu kegiatan melalui sosialisasi, pengawasan dan penegakkan hukum,” kata Astutik kepada Bhirawa di ruang kerja, Kamis (3/6).

Ia menjelaskan, dana kesejahteraan masyarakat senilai Rp. 32,250 miliar akan diberikan kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok, setiap orang menerima Rp300.000/bulan. Data penerima yang baru masuk dari dinas Pertanian, untuk pekerja pabrik rokok ditangani Disperindag belum ada.

Bantuan itu akan diberikan selama enam bulan , kata Astutik, mantan Kabid Mutasi di Badan Kepegawain dan SDM Pamekasan. Namun, penerima (buruh tani dan pabrik rokok, Red) belum pernah menerima batuan yang dikucurkan pemerintah, seperti BLT, PKH, BUM dan jenis lainnya.

“Syarat itu sudah diatur di ketentuan penyaluran BLT dari anggaran DBHCT. Termasuk, seorang anak pekerja di pabrik rokok. Tapi masih dalam satu KK dengan orang tua sebagai penerima PKH. Ini dapat menerima bantuan BLT DBHCT itu,” jelasnya.

Kiat Pemkab Pamekasan menekan rokok ilegal, menurut Kabag Perekonomian, pihak membentuk Agen Informan yang bekerjasama kantor Bea dan Cukai Madura.

“Agen informan ada di Kelurahan atau Desa itu, memaksimal pengawasan rokok ilegal. Kalau temuan banyak Tim Satgas akan banyak penegakan,” katanya.

Astutik berharap dana ini dapat terserap maksimal sesuai peruntukannya. “Lebih besar lagi, harapan itu rokok ilegal agar bisa dikurangi atau tidak ada sama sekali. Dan bisa legal, mereka bisa membentuk KIT,” tambahnya. [din.adv]

Tags: