Pemkab Sidoarjo Ancam Tutup Minimarket Liar

Minarket liarSidoarjo, Bhirawa
Maraknya minimarket liar yang berdiri bebas di wilayah Sidoarjo, membuat Pj Bupati Sidoarjo, Drs Ec Jonathan Judianto M MT mengambil tindakan tegas, jika memang ditemukan minimarket liar akan ditutup padang bulu.
“Jika memang betul-betul ditemukan menyalahi aturan harus ditutup, tanpa pandang bulu. Tidak peduli milik siapapun, kita tetap akan menutup keberdaan minimar ket liar tersebut,” tegas Bupati Judianto, usai menjenguk bayi kembar siam dempet perut di RSUD Sidoarjo, Senin (21/12).
Untuk menindak lanjuti masalah itu, orang nomor satu di Sidoarjo ini langsung merapatkan barisan bersama tim jajaran SKPD berkoordinasi dan menyikapinya. “Oleh karena itu, kita tunggu hasilnya rapat besok siang, kita akan putuskan terhadap minimarket yang melanggar hukum,” tegas Jonathan Judianto.
Menurutnya, pihak Satpol PP selaku penegak Perda, semestinya mempunyai tembusan-tembusan data dari Dinas Perijinan, minimarket mana saja yang sudah berijin maupun yang belum berijin. Sehingga mereka bisa langsung melakukan penindakan.
Terpisah, Kepala Bidang Perdagangan Drs Ec Tjarda menguraikan masalah perijinan minimarket harus melalui aturan yang sudah ada, yaitu dalam Perpres, Peraturan Menteri Perdagangan maupun SK Bupati Sidoarjo. Selama ini kalau melihat perkembangan pertumbuhan minimarket memang tumbuh sangat pesat.
“Melihat kondisi tersebut, perlu sangat kita seriusi yang menyangkut soal perijinan, di Sidoarjo yang sudah resmi berijin ada 331 minimarket. Jadi masih ada yang lagi proses mengurus perijinan, bahkan sampai ada yang diduga tidak berijin sama sekali,” ujar laki-laki bertubuh tambun ini.
Jadi menurutnya, perijinan-perijinan ini segera dituntaskan, Pj Bupati Sidoarjo juga memerintahkan kalau masalah perijian segera ditertibkan. Bahkan sampai pada prosesnya terus kita atur dengan peraturan yang sudah ada. Jadi proses legalitas, perijinan itu sendiri tidak diatur oleh Diskoperindag sendiri, tetapi banyak SKPD-SKPD yang terlibat di dalamnya. “Termasuk kepengurusan IMB, pengaturan tata ruang dan sebagainya,” jelas Tjarda.
Sementara untuk akurasi pendataannya telah dilakukan, dengan meminta kepada para camat untuk mendata adanya dugaan menjamurnya minimarket, baik yang sudah berijin maupun yang belum berijin. “Kami sudah berkirim surat kepada mereka, para camat agar membantu pendataan tersebut,” tutur Tjarda.
Jadi yang dimaksud dengan minimarket itu, tambah Tjarda, bukan hanya jenis waralaba seperti Indomart, Alfamart saja. Jadi yang namanya minimaret itu sendiri yang dalam pelayannya menggunakan sistem mandiri, artinya konsumen bisa memilih sendiri barang-barangnya secara leluasa.
“Ada penataan manajemen yang teratur, termasuk ada kasir dan sebagainya. Konsumen bisa terlayani langsung. Itu sudah termasuk minimarket,” katanya. [ach]

Tags: