Pemkab Sumenep Terapkan Kebijakan Diversifikasi Pangan

Ach Fauzi

Sumenep, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Sumenep mengeluarkan kebijakan diversifikasi pangan dalam rangka mewujudkan kemandirian pangan di kabupaten berlambang kuda terbang ini.
Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi mengatakan, salah satu kebijakan yang sesuai untuk diterapkan dalam mencapai kemandirian pangan itu adalah diversifikasi pangan.
Diversifikasi pangan merupakan suatu proses penganekaragaman pangan atau upaya peningkatan konsumsi pangan dengan prinsip gizi seimbang. Sejak tahun 2016 hingga tahun 2018 dari semua komoditi di Kabupaten Sumenep mengalami penurunan luas areal tanam, kecuali komoditi kedelai yang mengalami peningkatan yang sangat signifikan di tahun 2018 yaitu sebesar 424,06 persen.
“Pada tahun 2016 luas tanam padi mencapai 60 ribu hektar. Sementara di tahun 2018 berkurang menjadi 20.175 hektar. Artinya, dari tahun ke tahun terus ada penurunan luas lahan tanam,” kata Wakil Bupati Sumenep, Ach. Fauzi, Minggu (20/21).
Ia menyampaikan, penurunan luas areal tanam itu disebkan terjadinya anomali iklim atau kemarau panjang dan terjadinya alih fungsi lahan yang terjadi setiap tahun.
Dengan demikian, perlu adanya upaya komprehensif dan sistematis guna meningkatkan diversifikasi pangan terutama pangan lokal. Saat ini terjadi permasalahan pangan dan gizi termasuk akses terhadap pangan terutama di kepulauan.
Selain itu, konsumsi pangan masyarakat saat ini masih didominasi karbohidrat dari padi-padian dengan skor PPH sebesar 39,3 diatas standart nasional yaitu sebesar 25,0.
“Sementara pemamfaatan pangan lokal masih rendah. Dapat di lihat pada skor PPH tahun 2018 untuk umbi-umbian hanya sebesar 2,2 persen, padahal standart nasional sebesar 2,5 persen,” urainya.
Ditambahkan, masyarakat dalam mengkonsumsi protein dari sumber pangan hewani masih di bawah standart. Pada yahun 2018 skor PPH seebsar 21,5, padahal standart nasional sebesar 24. Namun, secara umum kualitas konsumsi masyarakat tahun 2018 sudah ada peningkatan dengan skor PPH konsumsi sebesar 97,2. Melihat kondisi tersebut perlu adanya penguatan komitmen dan kerja keras semua stakeholder dilingkungan Pemkab Sumenep, termasuk dari dewan ketahanan pangan Kabupaten diujung timur Pulau Madura ini agar kondisi ini tidak semakin memburuk.
“Kami berharap, perlu adanya regulasi agar bisa mendorong masyarakat untuk mencintai dan memamfaatkan pangan lokal dalam kehidupan sehari-hari maupun pada kegiatan dilingkup pemerintah Kabupaten Sumenep,” ucapnya.
Untuk mewujudkan kemandirian pangan, Pemerintah daerah melalui Dinas Ketahan Pangan dan Peternakan telah menggelar Rakor Dewan Ketahanan Pangan pada akhir pekan lalu.
Dalam acara itu, dihadiri dari pusat pelatihan dan pengembangan ketahanan pangan Bogor, para pimpinan OPD di lingkung Pemkab Sumenep, Anggota dewan ketahanan pangan Kabupaten Sumenep. Hal itu dilakukan guna membahas langkah-langkah terbaik dalam mewujudkan ketersediaan dan pemenuhan pangan di masyarakat, sebagaimana diamanatkan undang-undang Nomir 18 tahun 2012 tentang ketahanan pangan.
“Melalui pertemuan tersebut diharapkan dapat disusun sebuah program yang terencana dan terukur. Sehingga potensi rawan pangan di Kabupaten Sumenep dapat diukur sejak dini,” tegasnya.
Sesuai peraturan Presiden RI Nomor 83 tahun 2006 tentang dewan ketahanan pangan, mengamanatkan pemerintah Provinsi dan Kabupaten untuk membentuk dewan ketahanan pangan (DKP) di daerah masing-masing.
“Dewan ketahanan pangan memiliki peranan penting mengarahkan implementasi kebijakan ketahanan pangan dalam mewujudkan ketahanan pangan serta mendorong keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan ketahanan pangan,” katanya.
Krisis pangan dunia merupakan ancaman bagi Indonesia. Paradigma kebijakan pangan yang diterapkan di Indonesia harus berubah dari ketahanan pangan menjadi kemandirian pangan, agar Indonesia tidak tergantung ke negara lain.
“Ke depan, Sumenep harus dapat ikut serta dalam pemenuhan pangan secara nasional,” tukasnya. [Sul]

Tags: