Pemkab Tuban Beri Reword Camat Pelunas PBB-P2

7-FOTO OPEN hud-Hadiah PajakTuban, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menyerahkan insentif prestasi pada sejumlah desa dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan retribusi daerah dan Perda kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2011. “Tahun 2014 merupakan tahun ke-2 bagi pemerintah daerah kebupaten Tuban dalam mengelola PBB-P2,” kata Wabub Tuban Ir. H. Noor Nahar Hussain,M.Si di Pendopo Kridho Manunggal Tuban (16/12).
Wabup juga menjelaskan bahwa PBB-P2 yang terdiri dari 665.571 Obyek pajak adalah termasuk jenis pajak yang potensial, sehingga harus dikelola dengan baik dan sesuai ketentuan. Setelah dievaluasi terdapat data PBB-P2 yang diterima dari Pemerintah Pusat ternyata masih banyak potensi-potensi PBB-P2 yang perlu disesuaikan diantaranya nilai jual obyek pajak (NJOB).
“Masih ada obyek pajak khususnya bangunan-bangunan yang belum masuk obyek pajak. Tetapi kami yakin bahwa PBB-P2 akan menjadi sumber penerimaan PAD yang cukup bersar dan menjadi primadona penerimaan daerah,” terang Orang nomor dua di Pemkab Tuban ini.
Dalam rangka pencapaian sasaran dan target peningkatan PAD termasuk PBB-P2, Wabup mengharapkan agar diimbangi dengan peningkatan pelayanan yang lebih baik kepada para wajib pajak. Camat, Kepala Desa dan Lurah ditekankan agar setiap pengurusan PBB-P2 dilarang membebani masyarakat wajib pajak dengan biaya-biaya di luar ketentuan karena masing-masing desa telah memiliki anggaran rutin dalam APB-Desa.
“Terlebih lagi dengan berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan peraturan pelaksananya yaitu PP Nomor 43 tahun 2014 yang mengatur sumber-sumber pendapatan desa, jangan sampai nyatol, ini merupakan amanat untuk membiayai Pembangunan di Kabupaten Tuban. Jika ada penyalahgunaan dalam penyetoran pembayaran PBB-P2 akan diperiksa oleh Inspektur,” lanjut Wabub yang juga ketua DPC PKB Kabupaten Tuban ini.
Bagi Kepala Desa dan Lurah yang lunas, Pemkab Tuban akan diberikan tambahan Reward yang semula perpoin bernilai 75 Ribu rupiah menjadi 100 ribu rupiah dan untuk Camat dari 100 ribu rupiah menjadi 150 ribu rupiah.
Sebelumnya Ketua Tim Insentifikasi PAD Kabupaten Tuban yang juga Plt. Sekda Kabupaten Tuban, Ir. Budi Wiyana, M.Si menjelaskan bahwa sebagaimana dituangkan dalam APBD Tahun anggran 2014, Penerimaan PBB-P2 ditargetkan sebesar 21.636.104.396 rupiah, sampai dengan 30 Nopember 2014 telah direalisasikan sebesar 21.448.160.890.95 atau 99.13 Persen.
“Ada 17 Kecamatan yang telah Lunas 100%, yang masih belum lunas ada 3 Kecamatan yaitu Tuban, semanding dan Jenu. Bagi yang belum lunas maka diharapkan sisa waktu 2 minggu dapat lunas 100% dengan melakukan pemungutan dilapangandan segera disetor ke Bank Jatim,” kata Budi Wiyana.
Untuk diketahui, selain mendapatkan pengharagaan dari Pemkab Camat dan Kades yang melunasi pajak sesuai dengan target juga mendapat penghargaan dari Bank Jatim. Beberapa desa yang mendapat penghargaan diantaranya dengan baku 1 Milyard adalah Kecamatan Kenduruan, Bangilan, Bancar, Rengel, Senori masuk kategori I.
Pada Kategori II dengan Baku diatas 1 Milyard adalah Kecamatan Plumpang. Untuk Desa / Kelurahan Kategori 1 Baku Sampai 50 Juta adalah Desa Bulumeduro Kecamatan Bancar, Desa Kenanti Kecamatan Tambakboyo dan Desa Wonosari Kecamatan Senori.
Desa / Kelurahan Kategori II dengan Baku 50 Juta Rupiah sampai dengan 100 Juta rupiah adalah Desa Banjaragung Kecamatan Rengel, Desa Ngandong Kecamatan Grabagan, Desa Sumberejo Kecamatan Widang. Desa / Kelurahan kategori III dengan Baku diatas 100 Juta rupiah adalah Desa Rengel Kecamatan Rengel, Desa Sidoharjo Kecamatan Senori dan Kelurahan Kinking Kecamatan Tuban. [hud]

Caption foto : Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussain M.Si saat menyerahkan pada salah satu Kepala desa yang mendapatkan penghargaan karena membayar pajak sesuai dengan target dan waktu. (Khoirul Huda/bhirawa)

Tags: