Pemkab Tuban Imbau Masyarakat Tetap Patuh Protkes

Endah Nurul Qomariyati (Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban)

Tuban, Bhirawa
Gubernur Jawa Timur, Dra. Hj.Khofifah Indar Parawansa, M.Si., menetapkan sebanyak 11 kab/kota di Provinsi Jatim akan diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11-25 Januari 2021.

Adapun 11 kab/kota tersebut yakni Kota Surabaya, Kab. Sidoarjo, Kab. Gresik, Kota Malang, Kab. Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kab. Madiun, Kab. Lamongan, Kab. Ngawi dan Kab. Blitar.

Penetapan 11 Kabupaten/Kota tersebut berdasarkan pertimbangan atas Instruksi Kemendagri No.1 Tahun 2021, rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).

Menyikapi hal tersebut, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban, Endah Nurul Qomariyati mengungkapkan meski tidak termasuk daerah yang diwajibkan PPKM, Satgas Covid-19 kabupaten Tuban di semua tingkatan konsisten melakukan pencegahan dan penanggulangan.

Diantaranya mengoptimalkan kegiatan penyuluhan berupa Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) dan penegakan protokol kesehatan sesusai dengan Perbup Tuban no. 65 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, adalah bagian dari Pencegahan dan Penyebaran Covid-19.

“Satgas juga akan memperketat pemberian ijin rekomendasi kegiatan,” ungkapnya, Senin (11/1).

Endah Nurul menjelaskan PPKM membatasi beberapa kegiatan masyarakat yang beresiko tinggi terjadinya penularan. Pembatasan tersebut mencakup tempat kerja, rumah makan, sekolah, pertokoan.

Dengan mengurangi kegiatan yang beresiko tinggi, diharapkan kejadian transmisi bisa dikurangi dan tambahan pasien terkonfirmasi positif bisa ditekan.

Karenanya, Pemkab Tuban segera menetapkan regulasi baru untuk restoran dan pusat keramaian. Di samping itu, akan dillakukan penambahan Rumah Sehat dan Rumah Isolasi.

Sekretaris Dinas Kesehatan Tuban ini mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran dan saling mengingatkan mengenai disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Selain itu, mengurangi aktivitas di luar rumah untuk kegiatan yang tidak mendesak.

“Tempat paling aman adalah di rumah, berpergian dilakukan hanya bila benar-benar diperlukan,” sambungnya.

Untuk diketahui, persebaran Covid-19 kab. Tuban tanggal 10 Januari 2021, terdapat penambahan kasus positif sebanyak 43 Orang, penambahan pasien sembuh sebanyak 40 Orang, dan pasien meninggal bertambah 5 orang.

Sehingga jumlah kumulatif kasus Covid-19 sebanyak 2128 orang, jumlah pasien sembuh sebanyak 1534 orang, jumlah pasien meninggal 219 orang. (hud)

Tags: