Pemkab TubanWajibkan Perangkat Desa Ikut BPJS Naker

Sugeng Purnomo Kabid Pemerintahan Desa, Bapemas Pemdes KB Pemkab Tuban.

Sugeng Purnomo Kabid Pemerintahan Desa, Bapemas Pemdes KB Pemkab Tuban.

Tuban, Bhirawa
Mulai tahun 2017 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mewajibkan perangkat desa se- Kabupaten mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Naker). “Saat ini Pemkab masih dalam proses sosialisasi kepada camat, nantinya sosialisasi diteruskan ke desa,” kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa dan Keluarga Berencana (Bapemas Pemdes KB) Tuban, Sugeng Purnomo, Minggu (16/10).
Bapemas Pemdes KB Kabupaten Tuban menargetklan, tahun 2017 semua perangkat desa di Kabupaten Tuban dapat tercover dengan BPJS Ketenagakerjaan. Selian karena Pemkab dengan BPJS Naker serta BPJS Kesehatan telah menandatangani Memorandum of  Understanding (MoU), tentang jaminan sosial bagi para perangkat desa.
Sesuai Peraturan Bupati Tuban Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dana iuran BPJS akan diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) melalui anggaran belanja pegawai dalam tunjangan purna tugas. “Dalam waktu dekat, Pemkab akan mengirim surat edaran resmi dari Bupati Tuban kepada camat untuk menegaskan perihal tersebut,” terang Sugeng Purnomo.
Mensikapi hal tersebut, Warsito salah satu Kepala Desa di Kecamatan Merakurak yang juga menjabat sebagai sekretaris Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Tuban akan menjalakan perintah tersebut. “Jika sudah menjadi keputusan, dan itu kita rasa bermanfaat kenapa tidak..?, akan tetepi yang harus perhatikan, apakah kebijakan itu sudah benar-benar disosialisasikan pada para perangkat se-kabupaten Tuban ?, ” kata Zito pangilan akrab sekretarsi AKD Kabupaten Tuban ini. [hud]

Tags: