Pemkot Batu Gandeng Kejari Antisipasi Penyelewangan ADD

Kajari Batu, Chusniah, saat memberikan pembinaan terkait DD dan ADD kepada para Kades di Ruang Rapat Balaikota Among Tani Batu, Kamis (8/6) kemarin.

Kota Batu, Bhirawa
Pemerintah Kota Batu mengantisipasi adanya penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Pemerintahan Desa (Pemdes) yang ada di kota ini. Dengan menggandeng pihak Kejaksaan Negeri untuk memberikan pembinaan terkait Pengelolaan Keuangan Desa kepada para Kepala Desa dan Perangkat Desa bertempat di Ruang Rapat lantai 5 Balaikota Among Tani Batu, Kamis (8/6).
Kepala Kejari Batu, Chusniah mengatakan, ada beberapa modus yang seringkali digunakan oknum koruptor. Misalnya, membuat Rancangan Anggaran Biaya (RAB) di atas harga pasar kemudian membayarkan berdasarkan kesepakatan yang lain.
“Ada juga yang mempertanggungjawabkan pembiayaan bangunan fisik Dana Desa, padahal dana yang digunakan berasal dari sumber lain,”ujar Kajari Batu, Chusniah, Kamis (8/6).
Dengan modus ini, maka Chusniah mengingatkan kepada semua Kades beserta aparat desa agar tidak menggunakan anggaran dobel untuk membiayai satu kegiatan. Kemudian ada juga oknum yang meminjamkan anggaran DD dengan menggunakan rekening pribadi. Hal ini bermasalah ketika pinjaman tersebut tidak dikembalikan. Ada juga oknum yang terang-terangan melakukan pemotongan terhadap DD maupun ADD.
Terkait pengelolaan ADD dan DD ini, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pesanggrahan, Rosihan, mempertanyakan ketegasan terhadap batasan penggunaan anggaran. Hal ini langsung dijawab Kasie Pemberdayaan Masyarakat Desa, Faris, agar Pemdes melihat adanya skala prioritas dari sebuah kegiatan. Artinya, kegiatan tersebut apakah masuk ke prioritas program Pemkot atau prioritas program Pemdes. “Jadi jangan sampai terjadi ada dobel anggaran untuk satu program kegiatan,”jelas Chusniah. Selain itu, lanjutnya, diharapkan Pemdes juga mengantisipasi adanya kesalahan administrasi yang tidak termaafkan. Indikasi jika administrasi tersebut bersih antara lain, dari kegiatan yang dilakukan tidak menimbulkan kerugian Negara, pelayanan masyarakat tetap terlayani, dan tidak ada keuntungan yang masuk ke rekening pribadi.
Selain itu, ditegaskan pula jika anggaran yang masuk ke Desa hanya 30 persen dari anggaran yang masuk kategori belanja langsung. Anggaran ini untuk membiayai tunjungan Kades, perangkat, dan pembiayaan badan desa. Adapun 70 persen dari anggaran desa harus digunakan untuk membiayai pelayanan publik. [nas]

Tags: