Pemkot Batu Gencarkan Pendaftaran Kependudukan Online

Kadispendukcapil Kota Batu, Maulidiono (kiri) saat berdialog dengan warga

Kota Batu, Bhirawa
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Batu lebih menggencarkan sosialisasi pendaftaran kependudukan secara online. Hal ini untuk mengatasi rendahnya angka kepemilikan akte kelahiran warga Kota Wisata ini. Tercatat lebih dari separuh warga Kota Batu tak mengantongi akte kelairan.
“Pentingnya akta kelahiran merupakan salah satu dokumen resmi negara sebagai bukti keabsahan status hubungan perdata seorang anak. Namun hingga saat ini baru 40 persen yang memiliki akta kelahiran,” ujar Kedispendukcapil kota Batu, Maulidiono saat dikonfirmasi, Minggu(10/12).
Artinya, masih ada 60 presen dari penduduk Kota Batu yang berjumlah 203.217 jiwa ternyata tidak memiliki akte kelahiran. Padahal pentingnya akte kelahiran ini merupakan bukti awal kewarganegaraan dan identitas diri pertama yang harus dimiliki anak. Akta kelahiran membuktikan bahwa seorang anak lahir di Indonesia dan berhak menyandang status Warga Negara Indonesia (WNI).
Adapun yang paling banyak tidak memiliki akta kelahiran adalah warga usia lanjut atau yang sudah tua. Agar hal ini tidak terjadi lagi di masa mendatang, Dispendukcapil terus menekankan agar anak yang baru lahir harus segera diurus akte kelahirannya.
Kemudian, lanjut Maulidiono, sudah beberapa bulan terakir pihaknya telah menggencarkan sosialisasi terkait adanya penambahan fasilitas kependudukan lewat online. Hal ini bertujuan untuk mempermudah warga Kota Batu mengurusi data kependudukannya tanpa meninggalkan kesibukannya.
“Ya, untuk mempermudah masyarakat Kota Batu yang mengurus pencatatan bisa melalui online. Terutama di daerah yang jauh dari Balai Kota Among Tani. Karena kalau lewat online bisa kapan dan dimana saja diakses oleh warga,” tambah Maulidiono.
Upaya lain yang dilakukan, katanya, dengan bekerja sama dengan Rumah Sakit, Rumah Bersalin, Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA). Tujuannya untuk mempermudah pembuatan akta kelahiran jika ada bayi yang dilahirkan. Dari instansi tersebut bisa membantu pengurusan akte kelahiran, dengan cara orang tua dari bayi yang baru dilahirkan untuk menyerahkan langsung data kependudukannya. Yaitu dengan menyerahkan nama anak, dibantu dengan foto copy Kartu Keluarga, dan foto copy surat nikah.
“Jadi petugas yang ada di rumah sakit tersebut bisa membantu mengupload data untuk keperluan pembuatan akta kelahiran bayi yang dilahirkan,” ungkap Maulidiono. Dengan demikian saat anak pulang dari rumah sakit atau rumah bersalin, bayi yang bersangkutan sudah memiliki akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA). [nas]

Tags: