Pemkot Diminta Batalkan Penghapusan Hibah Jasmas

DPRD Surabaya,Bhrawa
Legislatif menegaskan agar Pemkot membatalkan penghapusan dana hibah Jaring Aspirasi masyarakat(Jasmas) setelah mendapatkan kepastian dari Kemendagri bahwa UU 23/2014 masih belum berlaku karena belum ada Juknis berupa SE Mendagri.
Ketua DPRD Surabaya, Armuji, mengatakan bahwa hasil konsultasi anggota dewan ke Kemendagri, ternyata masih harus menunggu surat edaran (SE) Mendagri, sehingga acuan yang digunakan Pemkot Surabaya tidak bisa dipakai sebagai landasan hukum.
“Teman-teman sempat berkonsultasi ke Kemendagri, dan ternyata hasilnya masih harus menunggu SE (surat edaran) yang dalam minggu ini akan diternitkan, jadi apa yang dijadikan acuan oleh Pemkot sehingga berdampak pengembalian proposal dana hibah dan jasmas itu tidak bisa dibuat landasan,” jelasnya. (17/8)
Namun anggota dewan empat periode asal PDIP ini juga siap melaksanakan aturan jika ternyata isi dari surat edaran yang akan diternitkan Kemendagri isinya sama, “jadi intinya kami menunggu SE, namun jika ternyata bunyi SE itu ternyata sama, maka kami siap untuk taat aturan,” tandasnya.
Di sisi lain, Armuji juga mengaku kecewa dengan sikap Pemkot Surabaya yang terkesan secara tiba-tiba mengembalikan berkas proposal yang telah dilakukan verifikasi kepada masyarakat calon penerimanya.
“Kalau aturan itu diterapkan, yakni harus berbadan hukum, maka dari jumlah proposal itu yang bisa tersortir sampai 80 persennya, ini kan kasihan,” tambahnya.
Masih Armuji, Sementara yang telah berbadan hukum itu justru yang sudah mapan dan kami anggap tidak layak menerima bantuan itu, tetapi bagaimana dengan PAUD, dan beberapa kegiatan yang bersifat social dan tidak punya penghasilan bulanan, itu persoalannya.
“Kenapa kok nggak sejak dari awal, karena kami telah memberikan harapan kepada masyarakat, dan ternyata kok malah seperti ini, untuk itu kami minta kepada Pemkot untuk menjelaskan secara langsung by name by adrres terkait penolakan itu,”pungkasnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Ratih Retnowati wakil ketua DPRD Surabaya asal Demokrat bahwa Pemkot Surabaya harus mempertanggung jawabkan sendiri atas sikapnya, karena masyarakat calon penerima dana hibah dan Jasmas telah mengikuti tahapan verifikasi selama berbulan-bulan lamanya.
“Dari tahapan verifikasi hingga saat ini, kalau tidak salah sudah hampir 6 bulan, mereka (pemkot Surabaya) harus turut bertanggung jawab, karena saat ini hanya kami (dewan ) yang terus menjadi sasaran pertanyaan bahkan komplin,” ucapnya. [gat]

Tags: