Pemkot Harus Review Semua Perjanjian dengan Pihak Ketiga

17- foto pembangunan pasar turi (2)DPRD Surabaya, Bhirawa
Lemahnya posisi Pemkot Surabaya dalam berbagai kontrak dengan pihak ketiga ditengarai sebagai lemahnya analisis hukum yang diajukan bagian Hukum kepada Wali kota. Dua perjanjian Bulid, Operated and Transfer (BOT) antara Pemkot dengan investor, TPA Benowo dan Pasar Turi, menjadi contoh lemahnya posisi hukum Pemkot yang patut untuk diperbaiki.
“BOT yang dilakukan Pemkot baik itu TPA Benowo maupun Pasar Turi yang sedang naik daun sekarang, menunjukkan lemahnya posisi hukum Pemkot dalam perjanjian. Saya curiga bukan hanya perjanjian BOT saja yang lemah, kontrak berbagai proyekpun akan demikian. Saya kira ini merupakan bukti lemahnya analisis bagian Hukum atas perjanjian yang diajukan pada wali kota,” terang anggota Fraksi PKS, Zakaria, Kamis(16/10).
Untuk itu Zakaria meminta agar Pemkot dalam hal ini Bagian Hukum segera melakukan review atas semua perjanjian yang dilakukan Pemkot dengan pihak ketiga. “Bagian Hukum harus segera melakukan review atas semua perjanjioan baik kotrak proyek maupun BOT yang telah ada. Jangan sampai perjanjian-perjanjian itu merufgikan masyarakat,” tegasnya.
Terkait perjanjian Pasar Turi, Zakaria mensinyalir kelemahan Pemkot terletak pada kurang jelasnya beberapa klausul penting dalam Perjanjian dengan PT Gala Bumi Perkasa , investor Pasar Turi. Ada tiga kemungkinan, lanjut Zakaria, pertama adalah tidak disebutkannya klausul  masa perjanjian proses pembangunan.
Sementara  yang kedua, lanjut Zakaria, tidak pastinya klausul tindakan hukum yang bisa dilaksanakan oleh Pemkot bila investor mengalami  wanprestasi. “kedua klausul ini penting, kjarena menetukan apa yang bisa dilakukan Pemkot bila ada wanprestasi salah satu pihak,” ternagnya.
Zakaria juga mengungkapkan, lemahnya perjanjian Pemkot akan semakin menjadi-jadi bila klausul  karet ada. Kalusul tersebut, kata Zakaria berbunyi ,musyawarah mufakat dilakukan bila ada hal yang belum diatur perjanjian.
“Klausul karet ini seperti menghilangkan potensi hokum yang bisa dilakukan salah satu pihak,” tegasnya. Ia juga menginformasikan, beberapa perjanjian pemkot dengan pihak ketiga yang pernah diperiksanya menggunakan klausul karet ini. “Tapi terus terang saya cek dulu apa memang benar ada klusul seperti itu,” ujarnya.
Sementara itu  untuk memberikan jaminan kepada pedagang Pasar Turi, investor menyiapkan tim khusus yang akan bekerja selama 24 jam guna melayani komplain pedagang terhadap stan yang ditempati. Tim khusus ini menangani para pedagang yang standnya belum sempurna sehingga tim bergerak cepat untuk menangani hal tersebut.
Humas PT Gala Bumi Perkasa yang menangani proyek Pasar Turi, Adhy Samsetyo mengatakan, jika Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membentuk tim kajian teknis untuk mempelajari pembangunan Pasar Turi, Kami selaku Humas PT Gala Bumi Perkasa juga ada tim khusus untuk melayani pedagang.
” Untuk sementara ini tim khusus ada satu tim yang berjumlah lima orang. Dan tim ini selalu stanbay untuk melayani pedagang yang bangunannya belum jadi bisa melaporkan ke management houlding, sehingga yang memerintahkan langsung dari General Manager Houldingnya dan jemput bola,” kata Adhy Samsetyo saat ditemui Bhirawa di kantor proyek pembangunan pasar turi baru, Kamis (16/10).
Menurut Adhy, tim khusus ini siap menerima dan melayani komplain pedagang terhadap stan yang ditempati. Misalnya, tambah Adhy, ada kekurangan dari stan, pintu kurang betul, masalah kelistrikan atau ada cat yang belum rata. ” Nah tim khusus ini akan menyelesaikan satu hari selesai,” tambahnya.
Ditanya ada berapa stan yang ada di Pasar Turi baru ini, pihaknya menyebutkan ada 6.600 yang siap ditempati oleh pedagang. Meskipun belum seratus persen jadi, pihaknya tetap optimis bahwa dari ribuan stan itu akan ditempati pedagang secara keseluruhan. ” Seminggu yang lalu sudah ada sekitar 2000an pedagang yang sudah mendaftar, kalau sampai hari ini saya masih belum merincinya sudah ada berapa yang mendaftar,” terangnya.
Selain mengebut pekerjaan penyelesaian stan-stan, pihaknya juga meminta Pemkot Surabaya untuk membersihkan bangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang ada di depan Pusat Grosir Surabaya (PGS) dan yang berada di jalan sisi Selatan Pasar Turi. Dan kedepannya pihaknya beserta Pemkot tidak saling menyalahkan. tetap ingin konsentrasi ke pembangunan agar cepat selesai.
” Pedagang bisa menempati lagi termasuk TPS yang masih tersisa dan Pemkot akan segera membersihkannya. TPS-TPS itu kan masih di lahan kita, dan itu mengganggu pada saluran air,” ungkapnya.
Ditanya terkait pedagang yang berada di TPS depan pembangunan Pasar Turi yang berjumlah sekitar 3.780 pedagang yang menolak menempati jika masih dikelola oleh PT GBP, pihaknya tidak mempermasalahkan hal itu. ” Itu urusan mereka kalau gak mau menempati ya bukan tanggung jawab kita. Pedagang yang lama 3.800 dan sisanya adalah pedagang baru,” imbuhnya.
Pantauan Bhirawa dilokasi pembangunan Pasar Turi, beberapa pedagang sudah terlihat ada yang masuk dan melihat stan yang akan ditempati. Sebagian pedagang mengusulkan kepada investor agar memberikan kelonggaran terhadap service charge yang mulai bulan Oktober dibebankan kepada pedagang. ” Kalau bisa service charge ini ditiadakan dulu mengingat pedagang baru masuk dan belum ada aktivitas,” kata salah satu pedagang.
Menanggapi hal ini, Adhy Samsetyo menjelaskan, service charge tersebut sudah masuk dalam pembayaran yang dilakukan secara online. ” Jadi sudah satu kesatuan dalam pembayaran di BRI,” jelasnya.
Sementara itu Ketua kelompok pedagang Pasar Turi (Kompag) H Syukur tetap menolak untuk menempati stan-stan yang masih dikelola oleh PT Gala Bumi Perkasa. Seluruh pedagang yang berjumlah 3.780 ini, pihaknya akan menemui Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dalam waktu dekat ini untuk menanyakan kelanjutan janjinya yang akan mengelola Pasar Turi.
” Kami beserta pedagang lainnya tetap menolak masuk dan tetap akan berjualan di depan sini mas. Selama belum selesai seratus persen pembangunannya kami gak mau. Sebetulnya TPS sini loh gak mengganggu, ini kan jauh dari bangunan,” kata H Syukur yang tidak jauh dari lokasi pembangunan Pasar Turi ini.
Dirinya mengatakan, pihak PT GBP tidak menempati janjinya. Terkait MoU itu listrik dulu sesuai kesepakatan yaitu 900 watt kenyataannya hanya 125 watt. Dan Rolling dor itu mesinnya juga berbeda dengan kesepakatan sebelumnya, dan Layout banyak yang dirubah. ” Mereka melanggar kesepakatan awal. Jadi keinginannya pedagang masih minta dikelola Pemkot, karena para investor terlihat sangat arogan, salah satunya adalah mengenai masalah perjanjian pedagang sampai sekarang belum memperoleh perikatan perjanjian jual beli, ini aja belum diberikan,” keluhnya.  [gat.geh]

Tags: