Pemkot Kediri Gratiskan SIUP Pengusaha UMKM

23-Sosialisasi-Perizinan-kediriKota Kediri, Bhirawa
Dalam upaya menghadapi perdagangan bebas 2015 nanti, Pemkot Kediri menggratiskan Surat Izin Usaha Perdagangan(SIUP) terhadap pengusaha kecil. Kebijakan Wali Kota Kediri ini bertujuan agar pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bersedia untuk melegalkan kegiatan usahanya, sebab legalitas perizinan tersebut bertujuan untuk kelancaran dan keamanan usaha mereka.
Kepala  Badan Penanaman modal (BPM) Drs Hero Nusanto MM mengatakan pihaknya terus sosialisasi penyelenggaraan perizinan dan pelayanan terpadu satu pintu ke masyarakat. Sosialisasi ini bertujuan agar penyelenggaraan pelayanan bisa cepat, transparan, terjangkau dan memberikan kepastian hukum pada pelaku usaha. Kebijakan terkait pelayanan itu telah dituangkan  dalam peraturan Wali Kota Kediri Nomor 45 Tahun 2013. “Dengan aturan ini, hak-hak masyarakat dan penanam modal untuk mendapatkan pelayanan di bidang perizinan terwujud. Selain itu secara umum juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah Kota Kediri,” katanya pada wartwan, Kamis (22/5).
Dengan diterapkannya kebijakan Pemkot Kediri untuk menggratiskan SIUP bagi pengusaha UMKM ini diharapkan mampu menyedot pelaku usaha untuk segera mengurus perizinan usahanya, mengingat masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki izin usaha. “Mungkin ada sekitar 89.000 pelaku usaha di Kota Kediri. Untuk data yang telah memiliki izin usaha, saya belum tahu persis. Tapi yang jelas dengan kebijakan penggratisan ini mampu meningkatkan animo pelaku  untuk  mengurus izin usahanya, karena selama ini para pengusaha UMKM menganggap pengurusan izin SIUP  mahal” ungkapnya
Sementara Wali Kota Kediri Abdullah Abubakar SE melalui Asisten Administrasi Umum Mandung Sulaksono mengatakan karena masih banyaknya pengusaha UMKM yang belum memiliki SIUP, dana bergulir dari Dinas Koperasi sebesar Rp 9 miliar tidak bisa terserap dengan sempurna, karena untuk bisa menggunakan dana tersebut pengusaha harus memiliki SIUP
“Kami harapkan ke depan dana bergulir Dinas Koperasi  itu bisa terserap sebagai upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas produk pengusaha UMKM. Namun ya itu syaratnya, untuk meminjam dana harus memiliki SIUP. Saat ini dana bergulir itu masih Rp 5 miliar, bisa dibayangkan hanya terserap berapa persen?” katanya
Mandung mempertegas, jika perizinan bagi pelaku UMKM digratiskan mulai Kamis (22/5) kemarin, dan dalam pengurus perizinan dipastikan hanya membutuhkan waktu 1 jam, asalkan semua persyaratan sudah lengkap. “Dalam mengurus perizinan tidak perlu hitungan hari untuk menunggu selesai, 1 jam selasai jika persyaratan sudah lengkap, dan itu gratis,” tandasnya. [mb2]

Tags: