Pemkot Madiun – DPRD Sepakat 19 PKL Boleh Berjualan di Pasar Sleko

Ketua DPRD Andi Raya BMS dan Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun, Anshor Rasidi saat memberikan pengarahan kepada para PKL menegaskan pertemuan itu, disepakati, para PKL boleh menempati lokasi berjualan mereka yang semula di sekitar trotoar Pasar Sleko yang sifatnya hanya untuk sementara. [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa
Keresahan pedagang kaki lima (PKL) yang terdampak renovasi Pasar Sleko akhirnya menemui titik terang. Itu setelah diadakan pertemuan antara perwakilan PKL bersama DPRD, Dinas Perdagangan, dan Satpol PP di Kantor DPRD Kota Madiun, Selasa (25/5/2021).

Dari pertemuan tersebut disepakati bahwa para PKL boleh menempati lokasi berjualan mereka yang semula. Yakni, di sekitar trotoar Pasar Sleko. Namun, penempatan ini hanya untuk sementara.

Meski begitu, para pedagang mengaku senang dengan keputusan ini. “Saya berterima kasih kepada dewan dan Pemkot Madiun sudah memberikan solusi sehingga kami para pedagang bisa berjualan kembali,” tutur Ketua Paguyuban Sido Mapan Susilo Yulianto mewakili 18 PKL lainnya.

Tak hanya itu, Susilo dan kawan-kawan juga bersedia menaati peraturan yang ditetapkan oleh Pemkot Madiun. Yakni, menjaga kebersihan di sekitar area mereka berjualan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun, Anshor Rasidi menegaskan bahwa izin ini sifatnya hanya sementara. Ke depannya, Pemkot akan mencarikan lahan baru bagi para PKL untuk berjualan. Jika tidak memungkinkan di Pasar Sleko, akan diberikan alternatif lokasi lainnya.

“Sesuai konsep awal penataan Pasar Sleko bahwa yang diperkenankan menempati lapak Pasar Sleko adalah pedagang yang sudah punya SIP (Surat Izin Penempatan),” jelasnya.

Sedangkan bagi para PKL, Dinas Perdagangan akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap Tanda Daftar Usaha (TDU)-nya. “Karena mereka asalnya dari luar pasar. Maka, akan kami kembalikan ke TDU-nya masing-masing,” terang Anshor Rosidi.

Dari hasil survei sementara terhadap 19 PKL anggota Paguyuban Sido Mapan, sebagian di antaranya belum memiliki TDU. Untuk itu, Pemkot Madiun akan memberikan arahan lebih lanjut. Termasuk, alternatif menempati lokasi berjualan lain yang telah disediakan Pemkot Madiun.

Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua DPRD Andi Raya Bagus Miko Saputra. “Sampai nanti kita lihat hasil pujasera yang dibangun pemkot. Kalau masih ada tempat, mungkin PKL yang punya TDU bisa diprioritaskan masuk. Kalau tidak, akan dicarikan solusi lain agar tetap bisa berjualan,”tegas Ketua DPRD Kota Madiun meyakinkan. [dar]

Tags: