Pemkot Probolinggo Ingin Ciptakan PKL Tertib, Indah dan Bersih

Pelatihan dan pembekalan PKL kota Probolinggo.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Pemkot Probolinggo, Bhirawa.
Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) menjadi perhatian Pemerintah Kota Probolinggo. Oleh karenanya, Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) menggelar pelatihan dan pembekalan dengan tema PKL yang tertib indah dan bersih, di Gedung Graha Mina Samudra.

Kepala DKUPP Fitriawati, Kamis (27/10) menjelaskan, kegiatan ini untuk meningkatkan sinergi antara Pemkot Probolinggo dengan PKL. PKL yang dimaksud bukan sekadar Pedagang Kaki Lima tetapi Pedagang Kreatif Lapangan. Yaitu berjualan sesuai dengan aturan yang ada.

“Mau mengikuti binaan dari pemerintah dan juga ikut menjaga kenyamanan, keindahan, dan ketertiban Kota Probolinggo. Pemerintah juga siap untuk memberikan solusi terbaik untuk para PKL. Kita tata secara bertahap sehingga nanti Probolinggo ini menjadi kota yang nyaman untuk warganya dan PKL tetap berjualan dengan aturan yang berlaku,” harap Fitri.

Kabid Perdagangan DKUPP Erwan Kiswandoko mengungkapkan, setelah giat tersebut berakhir para peserta yang hadir mendapat wawasan terkait regulasi. “Kami menghadirkan 2 narasumber salah satunya dari kepolisian agar peserta memahami fungsi jalan atau trotoar, agar tidak dibuat jualan,” ucap Erwan.

Hal itu selaras dengan Perda 8 tahun 2011 terkait penataan dan pembinaan PKL. Erwan melanjutkan, bahwa memang ada beberapa PKL yang berjualan tidak sesuai regulasi.

“Nantinya peserta bisa memberitahukan kepada teman-teman yang lainnya dan pemerintah akan memberikan jalan keluar dengan revitalisasi Alun-alun untuk PKL,” pungkasnya.

Peserta berjumlah 400 orang merupakan para PKL binaan yang biasanya berjualan di Pasar Tugu, Alun-alun, pasar buah Mastrip, PKL Jalan Brantas, dan Suroyo. Mereka dibekali materi dari Dinas Kesehatan PPKB terkait Lima Kunci Keamanan Pangan dan dari Satuan Pembinaan Masyarakat terkait UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan materi PKL yang Tertib dan Mematuhi Peraturan.

Sebenarnya PKL sudah menerima surat imbauan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dua pekan lalu. Isinya meminta mereka agar tidak berjualan di kawasan alun-alun. Namun PKL tetap memilih berjualan.

Sejak beberapa hari ini mereka sudah tidak bisa masuk alun-alun karena dijaga ketat oleh Satpol PP. PKL resah karena selama ini merupakan satu-satunya mata pencaharian mereka.

“PKL ini sudah berjualan sejak lama dan tidak pernah ada larangan. Bahkan, usai sempat libur selama dua tahun karena ada pandemi, kami kembali berjualan ke sana. Saat itu kami cuma diminta jaga kebersihan,” ungkapnya.

Karena itulah pihaknya merasa aturan ini seperti tebang pilih. Sebab, banyak PKL yang berjualan di lokasi yang dilarang. Seperti PKL di Jalan Suroyo atau sewa odong-odong yang bisa bebas melintas di jalan raya perkotaan.

“Kalau kami tidak boleh berjualan di alun-alun, seharusnya PKL lainnya juga diberlakukan hal serupa. Kenapa cuma kami saja. Kami juga belum dapat solusi boleh berjualan dimana,” terang Agus.

Kasatpol PP Kota Probolinggo, Aman Suryaman menjelaskan larangan ini sudah sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2011 di pasal 5 tentang penataan PKL dan Perwali Tomor 11 Tahun 2010 tentang pemanfaatan ruang terbuka hijau (RTH). Bahwa PKL dilarang melakukan aktivitas di dalam alun-alun.

“PKL ini tidak memiliki izin memanfaatkan RTH publik untuk berjualan di sana. Makanya, mereka harus menghentikan dan mengosongkan areal tersebut. Penindakan ini ada dasarnya,” terang Aman.

Di sisi lain, adanya larangan bagi PKL untuk berjualan di areal alun-alun menjadi atensi dari DPRD Kota Probolinggo. Mereka meminta agar larangan ini diiringi dengan solusi agar PKL tetap bisa berjualan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Agus Riyanto mengungkapkan, pihaknya menyayangkan kondisi yang dialami oleh PKL tersebut. Sebab, seharusnya ada solusi bagi PKL untuk tempat berjualan.
Tentunya, penindakan bagi PKL tidak boleh tebang pilih. Seluruh PKL di Kota Probolinggo yang melanggar seharusnya ditindak. Sehingga, tidak sampai ada kecemburuan antar satu PKL dengan PKL lainnya.

“Penindakan untuk aturan boleh-boleh saja. Tapi tetap harus diiringi dengan solusi. PKL ini berjualan kan untuk urusan perut. Mereka mencari penghidupan di Kota Probolinggo,” ungkap politisi dari fraksi PDIP ini.

Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Muklas menambahkan, kondisi ini terjadi disebabkan karena kelemahan Pemkot Probolinggo. Seharusnya dari awal, PKL yang berjualan di alun alun itu ditindak. Tetapi selama ini tidak pernah ada penindakan dari pemkot. Sehingga, mereka mengira jika PKL boleh berjualan di alun-alun.

Karena itu, sebaiknya penindakan dilakukan secara persuasif pada PKL.

“Kami akan segera berkomunikasi dengan DLH dan Satpol PP untuk mencari solusi. PKL ini harus difasilitasi agar tetap bisa berjualan. Sebab mereka ini mencari makan,” tambah politisi dari fraksi Golkar ini.(wap.hel)

Tags: