Pemkot Surabaya Siapkan Delapan Titik Parkir di Jalan Tunjungan

Pemkot Surabaya menjadikan kawasan Jalan Tunjungan sebagai kawasan wisata yang memadukan aspek modern kekinian dan historis.

Surabaya, Bhirawa
Pemkot Surabaya terus mematangkan konsep untuk menjadikan kawasan Jalan Tunjungan, sebagai salah satu kawasan wisata yang mampu menggerakkan ekonomi masyarakat. Untuk mewujudkan hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya telah menyiapkan delapan titik parkir bagi pengunjung Jalan Tunjungan.

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menuturkan, salah satu fasilitas krusial yang harus dipenuhi jika ingin menjadikan kawasan Jalan Tunjungan sebagai tempat wisata adalah fasilitas parkir. Sebab rasanya tidak mungkin sepanjang pinggir Jalan Tunjungan dibuat parkir, karena justru akan merusak pemandangan kawasan itu.

“Saat ini pemerintah kota telah menyiapkan titik parkir untuk mempermudah akses warga yang mengunjungi jalan Tunjungan. Dari Dinas Perhubungan ada sembilan titik, sekarang sudah tahap sosialisasi semoga nanti cepat sembari kita siapkan pagelaran UMKM dan pentas seni,” ujar Armuji, Senin (8/11).

Total kapasitas parkir dari sembilan titik ini yaitu untuk roda dua sebanyak 3.000 unit dan roda empat sebanyak 695 unit. Rinciannya Gedung Siola roda 2 untuk 500 unit roda 4 untuk 167 unit. Hotel Double Tree roda dua sebanyak 1.000 unit dan roda empat sebanyak 288 unit. Jalan Tanjung Anom roda dua sebanyak 500 unit, TEC roda sebanyak 100 unit roda empat sebanyak 40 unit.

Lalu Jalan Genteng Besar roda dua 500 unit, Kantor BPN roda dua ada 500 unit roda empat 50 unit. Hotel Majapahit roda untuk 200 unit, Jalan Kenari roda dua 500 unit dan roda empat 100 unit. Hotel Swiss Belinn roda dua 100 unit dan roda empat 50 unit.

Armuji juga menyebut, saat ini pemerintah kota melalui Bappeko telah merancang revitalisasi kawasan Jalan Tunjungan untuk memadukan aspek modern kekinian dan historis. Sebab aspek sejarah Jalan Tunjungan dengan banyaknya bangunan cagar budaya perlu dikembangkan.

“Jalan Tunjungan melekat pada memori banyak orang, apalagi ada lagunya ‘Mlaku-mlaku Nang Tunjungan’. Sekarang kita hidupkan memori itu selaras dengan agenda pemulihan ekonomi,” ujar mantan Ketua DPRD Surabaya ini.

“Terkait dengan ketentuan larangan parkir di Jalan Tunjungan itu diberlakukan hanya mulai pukul 16.00 hingga 23.00 WIB. Saat ini larangan tersebut masih dalam tahap sosialisasi. Untuk lokasi parkir yang telah disiapkan di Gedung Siola. Selain itu, di Jalan Genteng Besar. Hotel di sekitar Jalan Tunjungan pun bisa dijadikan alternatif tempat parkir,” tandasnya.[iib]

Tags: