Pemprov Jatim Berlakukan Absensi Retina dan Wajah

Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim H Setiadjit SH, MM saat menunjukkan mesin absensi baru yang dimiliki Pemprov Jatim, Senin (5/1). Absensi pemprov kini lebih ketat karena tak hanya sidik jari, tapi juga memakai retina mata dan wajah.

Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim H Setiadjit SH, MM saat menunjukkan mesin absensi baru yang dimiliki Pemprov Jatim, Senin (5/1). Absensi pemprov kini lebih ketat karena tak hanya sidik jari, tapi juga memakai retina mata dan wajah.

Pemprov, Bhirawa
Aturan sangat ketat diberlakukan Pemprov Jatim dalam hal absensi masuk dan pulang jam kerja. Tak cukup hanya absensi menggunakan sidik jari, Pemprov Jatim kini menggunakan absensi retina mata dan wajah. Dengan absensi model ini, titip absen sudah tidak bisa dilakukan lagi oleh oknum PNS nakal.
Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim H Setiadjit SH, MM menuturkan absensi yang juga bisa disebut finger print ini mulai berlaku di seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkungan Pemprov Jatim mulai 2 Januari 2015. Setiap SKPD jumlah mesin finger print ini bervariatif tergantung banyak sedikitnya pegawai. Sedangkan khusus di lingkungan Setdaprov Jatim, setiap biro ada tiga mesin.
“Selain di Pemprov Jatim, absensi menggunakan retina dan wajah ini sudah diberlakukan di berbagai instansi pusat. Setahu saya ada di Kemenpan dan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi),” kata Setiadjit,  Senin (5/1).
Mantan Kepala Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan (Bakorwil) Bojonegoro ini menjelaskan, finger print ini dibuka mulai pukul 05.00 dengan batas presensi kehadiran hari kerja sampai pukul 07.00. Sedangkan untuk pulang kerja pada hari Senin hingga Kamis pada pukul 15.30, sementara khusus hari Jumat pukul 14.30.
“Bagi pegawai yang melaksanakan tugas lembur, absen pulang kerja dilakukan pada saat pulang lembur. Jadi sekarang kalau lembur ya lembur asli, bukan lembur-lemburan. Sekarang semuanya sudah terukur termasuk jam kerjanya,” katanya.
Menurut Setiadjit, alasan digunakannya alat absensi ini adalah untuk meningkatkan disiplin PNS. Sebab tuntutan masyarakat sudah semakin keras dan harus memberikan pelayanan yang terbaik. “Ciri-ciri PNS yang bisa memberikan pelayanan itu ya memiliki integritas, disiplin, profesional dalam mengabdikan diri kepada negara,” tuturnya.
Terkait antisipasi alat ini dirusak ? Setiadjit mengatakan, pihaknya sudah mengantisipasinya dengan memberikan CCTV yang mengawasi alat tersebut. Sebab ada kemungkinan alat tersebut bisa dirusak oleh oknum PNS yang tidak ingin ada absensi ketat semacam itu.
“Semua alat itu bisa dirusak, makanya kita pasang CCTV. Alat yang dulu memakai sidik jari saja bisa dirusak kok. Caranya ya disiram air, bahkan ada yang disiram kopi. Kalau sudah seperti itu sudah di luar batas dan dia menantang Pak Gubernur. Kalau ketahuan layak mendapat sanksi berat,” tegasnya.
Semakin terukurnya semua program di Pemprov Jatim ini, lanjut Setiadjit, adalah untuk menyongsong program remunerasi yang rencananya bakal dilakukan mulai 2016 mendatang. “Sekarang kita persiapkan secara matang dan terukur. Sebab remunerasi yang kita susun sekarang semuanya harus terukur seperti kinerjanya,” pungkasnya. [iib]

Ketentuan Presensi Finger Print
–  Presensi mesin finger print dibuka mulai pukul 05.00
–  Batas presensi kehadiran hari kerja sampai dengan pukul 07.00
–  Pulang kerja hari Senin sampai Kamis baru bisa menggunakan mesin finger print sesuai jam pulang kerja pukul 15.30,  sedang hari Jumat pukul 14.30.
–  Bagi pegawai yang melaksanakan tugas lembur, absen pulang kerja dilakukan pada saat pulang lembur

Sumber : Biro Organisasi Setdaprov Jatim

Tags: